Rusia akan Larang Facebook, Twitter, dan YouTube

Minggu, 27 Desember 2020 - Raden Yusuf Nayamenggala

RAKSASA internet tak pernah lepas dari ambisi kontroversial. Seperti halnya Google yang baru-baru ini menangkap tindakan konspirasi untuk melawan aturan Uni Eropa yang ketat.

Seperti yang dilansir Gizmochina, baru-baru ini Rusia telah mencium aktivitas mencurigakan dari raksasa teknologi AS, seperti YouTube, Twitter, dan Facebook.

Baca Juga:

Facebook Siap Tingkatkan Keamanan di 2021

Kabar tersebut pertama kali dilaporkan Financial Express bahwa Parlemen Rusia telah menyusun undang-undang terhadap raksasa teknologi AS tersebut.

Parlemen Rusia telah menyusun undang-undang terhadap sejumlah raksasa teknologi AS. (Foto: pixabay/succo)

Oleh karena itu, regulator akan memblokir platform media sosial seperti Facebook, Twitter, dan YouTube bila mereka terbukti bersalah menyensor konten orang Rusia.

Dengan adanya undang-undang tersebut, parlemen berencana membatasi perusahaan-perusahaan yang selama ini menghindari kekurangan mereka.

Alasan perkembangan tersebut kabarnya disebabkan peningkatan pengaduan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

Baca Juga:

Fungsi Instagram dan Facebook Messenger Terbatas di Eropa, Ada Apa?

Faktanya, penyensoran konten tidak luput dari perhatian media Rusia. Langkah itu juga dilakukan pada saat negara lain, seperti Inggris, sedang mempertimbangkan aturan untuk mengatur perusahaan tersebut.

Undang-undang tersebut telah disahkan the lower house of the parliament (State Duma). Pernyataan dari parlemen negara mengatakan otoritas terkait tidak akan mengampuni perusahaan mana pun bila mereka membatasi informasi berdasarkan bahasa/kebangsaan.

Rusia akan menindak tegas sejumlah raksasa teknologi AS yang dianggap melanggar peraturan. (Foto: pixabay/pixelkult)

Parlemen Rusia disebut Majelis Federal yang memiliki dua rumah: Atas (Dewan Federasi) dan Bawah (Duma Negara). Agar rencana undang-undang bisa disahkan menjadi undang-undang resmi, perlu persetujuan dua majelis dan persetujuan Presiden. Dari situlah undang-undang yang disebutkan akan mendapat persetujuan di Dewan Federasi.

Menurut sebuah laporan, undang-undang tersebut hanya untuk formalitas. Pemerintah Rusia telah meningkatkan peraturan untuk memerangi ekstremisme daring. Di antara nama yang dituduh ialah Twitter. Platform media sosial itu baru-baru ini mendapat denda senilai US$547 ribu atau sekitar Rp7,7 miliar dari DPC Irlandia.

Sementara itu, Google dan Facebook belakangan ini dikabarkan tengah menghadapi masalah anti-trust di negara asalnya sendiri, yakni Amerika Serikat. Meski begitu, Badan Legislatif Rusia mengatakan situs web lain yang melakukan praktik tidak adil akan dilarang. (Ryn)

Baca Juga:

Facebook, Google, dan Twitter Siap Tindak Tegas Hoaks Vaksin Virus Corona

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan