Rumah Sakit Bakal Difokuskan Rawat Pasien COVID-19 Komorbid

Senin, 21 Juni 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemerintah memprioritaskan pasien COVID-19 yang memiliki gejala dan komorbid untuk dirawat dan diisolasi di rumah sakit.

"Untuk yang diisolasi dan memiliki gejala, khususnya dia ada komorbid, khususnya saturasinya di bawah 95 persen, khususnya sudah mulai sesak itu dibawa ke rumah sakit," jelas Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin saat konferensi pers, Senin (21/6).

Sementara bagi pasien tanpa memiliki gejala, lanjut dia, diminta agar melakukan isolasi mandiri atau isolasi di tempat lokasi terpusat agar tidak terekspos terhadap virus yang ada di rumah sakit.

Baca Juga:

Catatkan Rekor, Sehari Kasus COVID-19 di Jakarta Tembus 5 Ribu

"Dan juga bisa membebaskan rumah sakit untuk benar-benar merawat orang-orang yang sudah, sedang dan gawat," ujarnya.

Nantinya Kemenkes akan bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk mengkategorikan pasien COVID-19 yang bisa menjalani isolasi mandiri, isolasi terpusat, atau memang harus dirawat di rumah sakit.

"Kami koordinasi dari rujukan ke seluruh rumah sakit akan kami atur, sehingga seminimal mungkin membuat orang tidak bisa menemukan kamar. Itu nanti akan kami atur," tutupnya.

Tangkapan layar Menkes Budi Gunadi dalam konferensi pers virtual, dipantau dari Jakarta, Senin (21/6/2021) (ANTARA/Prisca Triferna)
Tangkapan layar Menkes Budi Gunadi dalam konferensi pers virtual, dipantau dari Jakarta, Senin (21/6/2021) (ANTARA/Prisca Triferna)

Sekadar informasi, pemerintah kini memberlakukan penebalan atau penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro mulai besok hingga dua pekan ke depan pada 22 Juni- 5 Juli 2021.

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menjelaskan sejumlah aturan yang berbeda dari PPKM sebelumnya.

Di antaranya, membatasi kegiatan perkantoran di zona merah dengan maksimal pegawai bekerja di kantor maksimal 25 persen.

"Jadi, work from home (WFH) 75 persen. Sedangkan di luar zona merah, itu 50:50," ujarnya.

Hanya sektor kegiatan esensial yang tetap dapat beroperasi 100 persen selama masa pengetatan PPKM Mikro.

Sementara kegiatan makan di tempat untuk restoran kembali dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas.

Pusat perbelanjaan dan mal juga kembali dibatasi beroperasi maksimal hingga pukul 20.00.

Baca Juga:

Seratus Lebih Pedagang dari Zona Merah Jualan di Solo, 4 Positif COVID-19

Tempat ibadah di zona merah juga akan kembali ditutup selama pengetatan PPKM Mikro.

Begitu pula dengan area publik lainnya di zona merah akan ditutup selama pengetatan tersebut.

Untuk kegiatan hajatan, atau kegiatan kemasyarakatan lainnya paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan. Dan tidak ada hidangan makan di tempat.

"Artinya makan ataupun hajat itu juga dibawa pulang," ujarnya.

Kebijakan detail mengenai pengetatan PPKM Mikro selanjutnya akan dituangkan melalui Instruksi Mendagri. (Knu)

Baca Juga:

Kasus COVID-19 di Indonesia Tembus 2 Juta

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan