Rumah Sakit Bakal Difokuskan Rawat Pasien COVID-19 Komorbid


Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meninjau proses produksi alat kesehatan di PT PHC Indonesia di Kawasan Industri MM2100 Cikarang. (Foto: Antara/Pradita Kurniawan Syah)
MerahPutih.com - Pemerintah memprioritaskan pasien COVID-19 yang memiliki gejala dan komorbid untuk dirawat dan diisolasi di rumah sakit.
"Untuk yang diisolasi dan memiliki gejala, khususnya dia ada komorbid, khususnya saturasinya di bawah 95 persen, khususnya sudah mulai sesak itu dibawa ke rumah sakit," jelas Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin saat konferensi pers, Senin (21/6).
Sementara bagi pasien tanpa memiliki gejala, lanjut dia, diminta agar melakukan isolasi mandiri atau isolasi di tempat lokasi terpusat agar tidak terekspos terhadap virus yang ada di rumah sakit.
Baca Juga:
Catatkan Rekor, Sehari Kasus COVID-19 di Jakarta Tembus 5 Ribu
"Dan juga bisa membebaskan rumah sakit untuk benar-benar merawat orang-orang yang sudah, sedang dan gawat," ujarnya.
Nantinya Kemenkes akan bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk mengkategorikan pasien COVID-19 yang bisa menjalani isolasi mandiri, isolasi terpusat, atau memang harus dirawat di rumah sakit.
"Kami koordinasi dari rujukan ke seluruh rumah sakit akan kami atur, sehingga seminimal mungkin membuat orang tidak bisa menemukan kamar. Itu nanti akan kami atur," tutupnya.

Sekadar informasi, pemerintah kini memberlakukan penebalan atau penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro mulai besok hingga dua pekan ke depan pada 22 Juni- 5 Juli 2021.
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menjelaskan sejumlah aturan yang berbeda dari PPKM sebelumnya.
Di antaranya, membatasi kegiatan perkantoran di zona merah dengan maksimal pegawai bekerja di kantor maksimal 25 persen.
"Jadi, work from home (WFH) 75 persen. Sedangkan di luar zona merah, itu 50:50," ujarnya.
Hanya sektor kegiatan esensial yang tetap dapat beroperasi 100 persen selama masa pengetatan PPKM Mikro.
Sementara kegiatan makan di tempat untuk restoran kembali dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas.
Pusat perbelanjaan dan mal juga kembali dibatasi beroperasi maksimal hingga pukul 20.00.
Baca Juga:
Seratus Lebih Pedagang dari Zona Merah Jualan di Solo, 4 Positif COVID-19
Tempat ibadah di zona merah juga akan kembali ditutup selama pengetatan PPKM Mikro.
Begitu pula dengan area publik lainnya di zona merah akan ditutup selama pengetatan tersebut.
Untuk kegiatan hajatan, atau kegiatan kemasyarakatan lainnya paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan. Dan tidak ada hidangan makan di tempat.
"Artinya makan ataupun hajat itu juga dibawa pulang," ujarnya.
Kebijakan detail mengenai pengetatan PPKM Mikro selanjutnya akan dituangkan melalui Instruksi Mendagri. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Gubernur Pramono Siapkan Parkir Sandar Gratis Rumah Sakit Apung di Pelabuhan Muara Angke

Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif
