Ruko Jadi Gereja Ilegal, Lapor Saja ke Pemprov DKI Jakarta
Kamis, 30 Juli 2015 -
Merahputih Megapolitan - Pemda DKI Jakarta, menyebut banyak ruko yang dialih fungsikan menjadi gereja ilegal.
Seorang staf bagian sarana Tata kota Pemda DKI Jakarta, Ikhsan, mengaku hampir di setiap komplek pertokoan atau ruko ada tempat peribadatan nasrani tersebut.
Diakuinya, tempat tersebut pada awalnya memang ruko yang dijadikan lokasi perkumpulan orang aliran tertentu, namun, lama kelamaan ruko berubah menjadi tempat ibadah, lengkap dengan papan nama yang disembunyikan.
"Biasanya bermula dari semacam kumpul arisan, ramai. Lama-kelamaan berubah jadi tempat ibadah aliran tertentu, Ada papan nama yang disembunyikan," ujarnya, kepada merahputih, Kamis (30/7)
Diakuinya, tingkat keramaian itu bisa saja menimbulkan kecurigaan warga, bukan karena aktivitas ibadahnya, namun, kecurigaan tindakan kriminal atau kecurigaan aliran tertentu yang bisa saja meresahkan.
Untuk mengantisipasi hal itu berkembang liar, kata dia, kita butuh laporan masyarakat yang melihat atau menyaksikan. "Biar didata, dan diperiksa perizinannya."
Diakuinya sampai saat ini sangat sulit untuk mendeteksi dan mendata tempat ibadah jadi-jadian tersebut.(fdi)
Baca Juga:
Rumah Tinggal Diperbolehkan Jadi Tempat Ibadah
Ruko Banyak Dijadikan Tempat Ibadah tanpa Kantongi Izin