MerahPutih.com - Gubernur Jakarta Pramono Anung menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/SE/2026 tentang penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selama Ramadan 1447 Hijriah.
Melalui kebijakan itu, jam kerja rata-rata harian ASN selama bulan Ramadan dipersingkat 1 jam, serta diberlakukan secara lebih fleksibel, dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.
“Aturan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah,” kata Pramono di Jakarta, Rabu (18/2).
Baca juga:
Dari 7,5 Jam Sehari Jadi 6,5 Jam
Berdasarkan surat edaran, pada Senin hingga Kamis, jam kerja reguler ASN selama Ramadan diatur menjadi pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Untuk hari Jumat, jam kerja ASN pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Dengan pengaturan tersebut, waktu kerja efektif ASN menjadi sekitar 6,5 jam per hari di luar waktu istirahat. Adapun di luar Ramadan jam kerja harian ASN normalnya 7,5 jam tidak termasuk waktu istirahat.
Boleh Datang Telat Tapi Pulang Mundur
Pemprov DKI juga memberikan kewenangan kepada kepala perangkat daerah untuk menerapkan fleksibilitas jam kerja.
ASN diperbolehkan masuk lebih awal atau lebih lambat maksimal 60 menit dari jadwal normal, dengan penyesuaian jam pulang secara proporsional.
Namun, kebijakan fleksibilitas ini tidak berlaku bagi pegawai yang menjalankan pelayanan langsung kepada masyarakat atau tugas kedinasan yang bersifat mendesak.
Baca juga:
Cuan Muter di Jakarta Pas Imlek Rp 9 Triliun, Target Bang Doel Lebaran Tembus Rp 20 T
“Contoh fleksibilitas 60 menit sebelum ketentuan jam masuk kerja, pegawai yang hadir masuk bekerja di kantor dan melaksanakan tugas pada hari Selasa pukul 06.30 WIB, maka yang bersangkutan dapat diberikan penyesuaian jam pulang bekerja lebih awal, yaitu pada pukul 14.00 WIB,” papar Pramono, dikutip Antara.
Patut diingat, ASN yang masuk melewati batas fleksibilitas juga tetap dianggap terlambat dan dikenai pengurangan capaian waktu kerja dalam sistem kinerja pegawai. (*)