MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akhirnya resmi menunda rencana kenaikan tarif TransJakarta demi menjaga daya beli masyarakat.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Tata Kota, Nirwono Yoga mengungkapkan keputusan Pemprov menunda kenaikan tarif TransJakarta juga atas permintaan langsung dari pemerintah pusat.
“Kenaikan itu ditunda karena atas permintaan pemerintah pusat. Ini pasti lebih kepada pertimbangan situasi ekonomi yang kurang kondusif,” kata Nirwono, dalam Dalam Diskusi Catatan Transportasi Awal Tahun 2026, dikutip Antara, Jumat (9/1).
Baca juga:
Masih Dikaji, Pramono Tegaskan Tarif Transjakarta Belum Tentu Naik
Menurut dia, turunnya kondisi ekonomi sosial membuat pemerintah pusat mengultimatum Pemprov DKI agar menunda rencana kenaikan tarif TransJakarta tahun ini.
“Tentu mesti ada pertimbangan sampai kapannya sangat tergantung dengan kebijakan dari pemerintah pusat,” imbuh anak buah Gubernur Pramono Anung itu.
Beban Subsidi TransJakarta 2026 Rp 3,7 Triliun
Nirwono menjelaskan subsidi Transjakarta pada 2026 dalam APBD murni disepakati sebesar Rp 3,7 triliun, lebih rendah dibandingkan realisasi anggaran 2025 yang mencapai Rp 4,1 triliun.
Baca juga:
Pemprov DKI Jakarta Berencana Naikkan Tarif Transjakarta Rp 5.000 hingga Rp 7.000
Padahal, lanjut dia, untuk mempertahankan tingkat layanan yang sama dengan 2025, dibutuhkan anggaran sekitar Rp 4,8 triliun.
“Kalau anggarannya hanya Rp 3,7 triliun, maka ada dua pilihan, layanannya turun atau layanannya berhenti di tengah tahun. Tentu ini tidak kita inginkan,” tandasnya.
Solusi Subsidi TransJakarta
Untuk memastikan layanan tetap berjalan hingga akhir 2026, Pemprov DKI berencana menambah anggaran melalui APBD Perubahan pertengahan tahun. Selisih anggaran sekitar Rp 1,1 triliun akan dimasukkan agar layanan Transjakarta tetap sama dengan 2025.
Baca juga:
DPRD Jakarta Ngaku Belum Diajak Ngomong Soal Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta
Dengan demikian, Pemprov DKI menegaskan belum ada keputusan menaikkan tarif Transjakarta dari Rp3.500 menjadi Rp5.000. Saat ini, kebijakan yang dikaji adalah pengurangan subsidi sebagai imbas dari pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) oleh pemerintah pusat. (*)