MerahPutih.com – Menjelang mudik Lebaran 2026, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik. Aturan ini berlaku bagi seluruh pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
“Yang berkaitan dengan mobil dinas untuk mudik, saya tidak izinkan,” kata Pramono dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (8/3).
Gubernur menegaskan pemerintah provinsi akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur yang melanggar aturan tanpa pandang bulu
“Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat. Jadi, untuk mobil dinas bagi para pejabat DKI Jakarta sama sekali tidak diizinkan,” tegas Pramono.
Baca juga:
Catat, Jadwal Lengkap One Way dan Contraflow Tol Jawa Mudik Lebaran 2026!
Aturan Nasional
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sebenarnya telah diatur pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi sebagai bentuk penyalahgunaan aset negara.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005, yang menyatakan kendaraan dinas hanya dapat digunakan untuk kepentingan operasional kedinasan.
Baca juga:
Operasi Ketupat 2026, Polri Prediksi 4 Gelombang Puncak Arus Mudik dan Balik
Sanksi ASN Pelanggar
Sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan ini beragam, mulai dari teguran lisan dan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri untuk pelanggaran berat.