Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ruang Kerja Ketua DPRD Banjarmasin Disegel KPK

Noer Ardiansjah - Jumat, 15 September 2017

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan di sejumlah ruangan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Hal itu dilakukan untuk penyidikan lebih lanjut terkait kasus yang suap yang melibatkan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali.

Terdapat beberapa ruangan yang saat ini sedang disegel Tim Satgas KPK guna mencari barang bukti lainnya terkait kasus tersebut.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim juga menyegel sejumlah ruangan di beberapa lokasi, yaitu di ruangan kerja Ketua DPRD, Ketua Pansus, dan ruangan lainnya di DPRD Banjarmasin," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9).

Adapula ruangan lainnya yang ikut disegel KPK yakni Ruang kerja Dirut PDAM dan Ruang kerja Manajer Keuangan PDAM.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Dirut PDAM Kota Bandarmasih, Muslih dan Trensis selaku Manajer Keuangan PDAM Kota Bandarmasih.

"Sebagai pihak diduga penerima suap, IRS (Iwan Rusmali) Ketua DPRD Kota Banjarmasin, dan AE(Andi Effendi) Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin," kata dia.

Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi suap yakni Musli dan Trensis disangkakan melanggar Pasal 5 (1) huruf a atau Pasal 5 (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 5 (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan untuk penerima suap yakni, Iwan Rusmali dan Ahmaf Effendi, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca berita terkait kasus OTT Ketua DPRD Banjarmasin lainnya di: Setelah OTT, KPK Resmi Tetapkan Ketua DPRD Banjarmasin Tersangka

Baca Artikel Asli