Roro Fitria Resmi Ditahan

Jumat, 16 Februari 2018 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kepala Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan barang haram Roro Fitria dan WH, resmi ditahan di Mapolda Metro Jaya.

"Iya, mulai hari ini, Roro Fitria dan (RF) dan tersangka (WH) resmi kita tahan," kata Jean Calvijn Simanjuntak, di Mapolda Metro Jaya, Juma't, (16/2).

Lebih lanjut, Calvin menjelaskan, penahanan Roro Fitria (RF) dan (WH) ini, guna menelisik serta melakukan pengembangan yang berkaitan dengan kasus ini. Bahkan, penahanan ini juga menjadi alasan polisi, agar tidak mengabur penyidik yang bakal mengejar seorang DPO yang berinisial YK, serta membongkar asal mula narkoba yang didapat oleh artis seksi model majalah pria dewasa tersebut.

"Penahanan ini juga menjadi alasan polisi, agar tersangka tidak mengabur penyidik yang saat tengah mengejar seorang tersangka DPO yang berinisial YK, dan juga membongkar asal mula Narkoba yang didapat oleh artis seksi model majalah pria dewasa tersebut," ujarnya.

Sementara itu, lanjut Calvijn, dari hasil pengakuan yang bersangkutan, dirinya telah mengonsumsi barang haram itu, setahun yang lalu. Meski demikian, narkoba seberat 2,4 gram yang dipesan RF ke tersangka yang berinisial WH itu, belum sempat digunakan Roro.

"Artinya dia (ditangkap) mengaburkan penyidikan dan kita akan lakukan itu,"tambahnya.

Kendati demikian,lanjut Calvin, penahanan terhadap tersangka Roro dengan dan tersangka HW tersebut dilakukan, karena telah sesuai dengan penyelidikan subyektif dan alasan objektif.

"Salah satu kita melakukan penahanan adalah alasan subyektif dan alasan objektif. Minimal lima tahun penjara ancaman hukumnya," tutupnya. (GMR)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan