Roro Fitria Resmi Ditahan


Roro Fitria saat diperiksa. (MP/Angga Yudha Pratama)
MerahPutih.com - Kepala Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan barang haram Roro Fitria dan WH, resmi ditahan di Mapolda Metro Jaya.
"Iya, mulai hari ini, Roro Fitria dan (RF) dan tersangka (WH) resmi kita tahan," kata Jean Calvijn Simanjuntak, di Mapolda Metro Jaya, Juma't, (16/2).
Lebih lanjut, Calvin menjelaskan, penahanan Roro Fitria (RF) dan (WH) ini, guna menelisik serta melakukan pengembangan yang berkaitan dengan kasus ini. Bahkan, penahanan ini juga menjadi alasan polisi, agar tidak mengabur penyidik yang bakal mengejar seorang DPO yang berinisial YK, serta membongkar asal mula narkoba yang didapat oleh artis seksi model majalah pria dewasa tersebut.
"Penahanan ini juga menjadi alasan polisi, agar tersangka tidak mengabur penyidik yang saat tengah mengejar seorang tersangka DPO yang berinisial YK, dan juga membongkar asal mula Narkoba yang didapat oleh artis seksi model majalah pria dewasa tersebut," ujarnya.
Sementara itu, lanjut Calvijn, dari hasil pengakuan yang bersangkutan, dirinya telah mengonsumsi barang haram itu, setahun yang lalu. Meski demikian, narkoba seberat 2,4 gram yang dipesan RF ke tersangka yang berinisial WH itu, belum sempat digunakan Roro.
"Artinya dia (ditangkap) mengaburkan penyidikan dan kita akan lakukan itu,"tambahnya.
Kendati demikian,lanjut Calvin, penahanan terhadap tersangka Roro dengan dan tersangka HW tersebut dilakukan, karena telah sesuai dengan penyelidikan subyektif dan alasan objektif.
"Salah satu kita melakukan penahanan adalah alasan subyektif dan alasan objektif. Minimal lima tahun penjara ancaman hukumnya," tutupnya. (GMR)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
