Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Megamendung

Senin, 17 Mei 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Rizieq Shihab yang menjadi terdakwa dalam kasus kerumunan di Megamendung, Puncak, Jawa Barat, dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana penjara para terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan," ucap JPU Sanan Tanjung saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Senin (17/5).

Baca Juga

Belum Ada Keluarga Besuk, Rizieq Salat Id dan Lebaran Bareng Teman Tahanan

Jaksa menyebut Rizieq diyakini datang menghadiri acara yang digelar di pondok pesantren miliknya tanpa memperoleh izin dari satuan tugas COVID-19. Rizieq juga disebut melanggar masa karantina mandiri yang seharusnya dijalankannya selama 14 hari.

Jaksa mengatakan kedatangan Rizieq ke Megamendung disambut oleh kurang lebih 3 ribu orang. Masyarakat yang datang, disebut jaksa tidak hanya berasal dari lingkungan pondok pesantren melainkan juga luar pondok pesantren.

"Setibanya terdakwa di Simpang Gadog Kabupaten Bogor hingga ke pondok pesantren miliknya tersebut terdakwa telah disambut oleh lebih kurang 3.000 orang yang hadir, baik yang datang dari lingkungan pondok pesantren itu sendiri maupun dari luar lingkungan pondok pesantren," kata Jaksa.

Layar menampilkan suasana sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jakarta Timur, Kamis (29/4). ANTARA/Yogi Rachman
Layar menampilkan suasana sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jakarta Timur, Kamis (29/4). ANTARA/Yogi Rachman

Menurut jaksa, Rizieq tidak berupaya mengimbau agar masyarkat tidak berkerumun. Namun, Rizieq disebut justru ikut bergabung dalam kerumunan dan membiarkan acara yang dihadirikan berlangsung selama 3 jam.

Jaksa menilai perbuatan Rizieq melanggar keputusan Bupati Bogor. Keputusan tersebut terkait perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Sehingga perbuatan terdakwa telah melanggar keputusan Bupati tentang perpanjangan kelima pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar Adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat sehat aman dan produktif di kota Bogor," pungkasnya.

Dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, terjadi pada 14 November 2020.

Saat itu, Rizieq Shihab yang baru beberapa hari kembali ke tanah air, menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya.

Acara ini menimbulkan kerumunan massa karena dihadiri masyarakat dengan jumlah yang masif tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

Selain Rizieq, terdakwa lain dalam kasus kerumunan di Petamburan ini adalah Haris Ubaidillah, Ahmas Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi. Mereka disangka melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)

Baca Juga

Rizieq Minta Kembali Hadirkan Saksi Meringankan, Pembacaan Tuntutan Tertunda

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan