Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Megamendung

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 17 Mei 2021
Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Megamendung

Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari terdakwa, Senin (17/5/2021). ANTARA/Yogi Rachman

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Rizieq Shihab yang menjadi terdakwa dalam kasus kerumunan di Megamendung, Puncak, Jawa Barat, dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana penjara para terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan," ucap JPU Sanan Tanjung saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Senin (17/5).

Baca Juga

Belum Ada Keluarga Besuk, Rizieq Salat Id dan Lebaran Bareng Teman Tahanan

Jaksa menyebut Rizieq diyakini datang menghadiri acara yang digelar di pondok pesantren miliknya tanpa memperoleh izin dari satuan tugas COVID-19. Rizieq juga disebut melanggar masa karantina mandiri yang seharusnya dijalankannya selama 14 hari.

Jaksa mengatakan kedatangan Rizieq ke Megamendung disambut oleh kurang lebih 3 ribu orang. Masyarakat yang datang, disebut jaksa tidak hanya berasal dari lingkungan pondok pesantren melainkan juga luar pondok pesantren.

"Setibanya terdakwa di Simpang Gadog Kabupaten Bogor hingga ke pondok pesantren miliknya tersebut terdakwa telah disambut oleh lebih kurang 3.000 orang yang hadir, baik yang datang dari lingkungan pondok pesantren itu sendiri maupun dari luar lingkungan pondok pesantren," kata Jaksa.

Layar menampilkan suasana sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jakarta Timur, Kamis (29/4). ANTARA/Yogi Rachman
Layar menampilkan suasana sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jakarta Timur, Kamis (29/4). ANTARA/Yogi Rachman

Menurut jaksa, Rizieq tidak berupaya mengimbau agar masyarkat tidak berkerumun. Namun, Rizieq disebut justru ikut bergabung dalam kerumunan dan membiarkan acara yang dihadirikan berlangsung selama 3 jam.

Jaksa menilai perbuatan Rizieq melanggar keputusan Bupati Bogor. Keputusan tersebut terkait perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Sehingga perbuatan terdakwa telah melanggar keputusan Bupati tentang perpanjangan kelima pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar Adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat sehat aman dan produktif di kota Bogor," pungkasnya.

Dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, terjadi pada 14 November 2020.

Saat itu, Rizieq Shihab yang baru beberapa hari kembali ke tanah air, menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya.

Acara ini menimbulkan kerumunan massa karena dihadiri masyarakat dengan jumlah yang masif tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

Selain Rizieq, terdakwa lain dalam kasus kerumunan di Petamburan ini adalah Haris Ubaidillah, Ahmas Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi. Mereka disangka melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)

Baca Juga

Rizieq Minta Kembali Hadirkan Saksi Meringankan, Pembacaan Tuntutan Tertunda

#Rizieq Shihab #Habib Rizieq #Sidang Rizieq
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Habib Rizieq Minta Prabowo Latih Pemuda Indonesia untuk Dikirim ke Palestina
Hal itu diserukan Rizeq Shihab, menindaklanjuti usulan dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Muhyiddin Junaidi.
Frengky Aruan - Senin, 02 Desember 2024
Habib Rizieq Minta Prabowo Latih Pemuda Indonesia untuk Dikirim ke Palestina
Berita Foto
Aksi Damai Reuni 212 Revolusi Akhlak untuk Indonesia Berkah dan Palestina Merdeka
Massa aksi melakukan takbir saat mengikuti aksi reuni alumni 212 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).
Didik Setiawan - Senin, 02 Desember 2024
Aksi Damai Reuni 212 Revolusi Akhlak untuk Indonesia Berkah dan Palestina Merdeka
Indonesia
Reuni Akbar PA 212: Habib Rizieq Serukan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo, tetapi Tetap Kritis
Habib Rizieq mendoakan Presiden Prabowo diberikan kekuatan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan sehat wal afiat.
Frengky Aruan - Senin, 02 Desember 2024
Reuni Akbar PA 212: Habib Rizieq Serukan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo, tetapi Tetap Kritis
Indonesia
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo
Rizieq sempat memberikan pesan untuk pemerintahan Prabowo ke depannya saat bertemu dua petinggi Gerindra itu.
Wisnu Cipto - Minggu, 04 Agustus 2024
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo
Indonesia
Rizieq Setelah Bebas Murni Bertekad Kejar Kasus KM 50 Sampai Akhirat
Rizieq menegaskan fokus bertekad untuk mengejar pihak yang terlibat dalam tewasnya enam laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek beberapa waktu silam.
Wisnu Cipto - Senin, 10 Juni 2024
Rizieq Setelah Bebas Murni Bertekad Kejar Kasus KM 50 Sampai Akhirat
Indonesia
Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status
Rizieq tak lagi menyandang status bebas bersyarat.
Dwi Astarini - Senin, 10 Juni 2024
Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status
Indonesia
Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024
Rizieq juga berharap pada Pemilu 2024 dapat berjalan damai tidak ada gejolak yang merugikan masyarakat luas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Februari 2024
Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024
Indonesia
Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat telah melaporkan hasil perhitungan untuk Pilpres 2024.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Februari 2024
Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos
Indonesia
Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan
Tak ada perbincangan politik saat pertemuan Anies-Cak Imin dengan Rizieq.
Zulfikar Sy - Jumat, 29 September 2023
Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan
Indonesia
Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab
Anies didampingi cawapresnya Muhaimin Iskandar saat menghadiri pernikahan anak Rizieq Sihab.
Zulfikar Sy - Kamis, 28 September 2023
Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab
Bagikan