Rio Capella Akui Terima Uang Gratifikasi
Jumat, 16 Oktober 2015 -
MerahPutih Peristiwa - Tersangka kasus Korupsi Rio Capella mengaku menerima uang gratifikasi dana bantuan sosial (bansos) Provinsi Sumatera Utara sekira Rp200 juta.
Hal ini dinyatakan kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail, saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (16/10).
Maqdir mengaku kliennya menerima uang sebesar Rp200 juta. Namun dia membantah pemberian uang itu berasal dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho.
"Terima uang itu tapi bukan dari GPN, tapi dari temannya sendiri," ungkap Maqdir, Jumat (16/10).
Maqdir menambahkan uang yang diterima Rio tidak diketahui asalnya dan untuk apa, uang itu pun sudah dikembalikan.
"Selain pemeriksaan sebagai saksi, kita juga mau klarifikasi terkait uang tersebut," katanya.
Sebelumnya, Mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diduga Rio menerima uang gratifikasi dari dana bansos Provinsi Sumut.
Informasi yang dihimpun merahputih.com, Rio juga diketahui melakukan pertemuan rahasia dengan tersangka Gubernur Gatot. Pertemuan yang juga dihadiri Surya Paloh itu, disebut-sebut hanya ingin memdamaikan perseteruan antara Gatot dan Erry selaku Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut.
Belakangan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rio mengakui telah menerima sejumlah uang gratifikasi tersebut. (fdi)
BACA JUGA: