Ribuan Tenaga Honorer Terancam Pengangguran, DPRD Desak Gibran Konsultasi ke Pusat

Rabu, 02 Maret 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus status tenaga honorer di pemerintahan mulai 2023.

Penghapusan pegawai honorer sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK. Jika kebijakan tersebut diberlakukan, sebanyak 4.000 tenaga honorer Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berstatus tenaga kontrak dengan perjanjian kerja (TKPK) akan kehilangan pekerjaan

Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo YF Sukasno mengatakan, kebijakan tersebut membuat resah tenaga honorer di Kota Solo. Terlebih, jumlah tenaga honorer di Pemkot Solo mencapai 4.000 orang.

Baca Juga:

Tjahjo Sebut Lebih dari Sejuta Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS

"Ini jadi persoalan serius karena jumlah tenaga honorer di Kota Solo mencapai 4.000 orang," ujar Sukasno, Rabu (2/3).

Ia mendesak Wali Kota Gibran Rakabuming konsultasi ke pemerintah pusat terkait rencana penghapusan tenaga honorer pada 2023.

"Sebanyak 4.000 tenaga ini jadi tulang punggung keluarga. Jadi harus dicarikan solusinya," kata dia.

Rencana penghapusan tenaga honorer pada 2023, lanjut dia, diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sukasno mengatakan, PP Nomor 49 Tahun 2018 ini terkait dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007 dan SE Mendagri 814.1/169/SJ. Isinya soal penegasan larangan pengangkatan tenaga honorer (GTT, PTT, honorer daerah) bagi gubernur dan bupati/wali kota.

"Apakah TKPK yang regulasinya dengan peraturan wali kota (perwali) ini juga termasuk ini. Kami mendorong pemkot segera konsultasi kepada kementerian terkait,” papar dia.

Baca Juga:

Seluruh Lembaga Pemerintah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer

Ia mengaku, Fraksi PDIP sudah bergerak dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk para akademisi untuk menyikapi hal ini. Langka tersebut memberikan kepastian regulasi bagi pemkot dan TKPK.

"TKPK memang sangat dibutuhkan oleh pemkot. Apalagi hampir 60 persen mereka menguasai dan bertugas di bidang ITE," ucap dia.

Sisanya TKPK lainnya, kata dia, bekerja di bidang kebersihan, keamanan, pramusaji, rescue seperti BPBD dan pemadam kebakaran. Lebih parahnya lagi, setiap tahun hampir 300- 400 orang ASN Pemkot Solo pensiun.

"Rekrutmen ASN baru belum sesuai dengan kebutuhan. Kalau tenaga honorer dihapuskan maka otomatis akan kekurangan tenaga karena ASN banyak pensiun," papar dia

Sukasno menegaskan, Fraksi PDIP mengusulkan TKPK bisa diangkat menjadi ASN maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Kalau langkah tersebut tidak bisa, nanti akan diusulkan raperda inisiatif tentang TKPK.

"Jangan sampai aturan dari pemerintah pusat ini malah menambah pengangguran di Kota Solo. Kami akan mengawal dan memperjuangkan nasib TKPK,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Status Honorer Tamat 2023, Pegawai Kebersihan dan Keamanan Pakai Outsourcing

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan