Ribuan Tenaga Honorer Terancam Pengangguran, DPRD Desak Gibran Konsultasi ke Pusat


Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyerahkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus status tenaga honorer di pemerintahan mulai 2023.
Penghapusan pegawai honorer sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK. Jika kebijakan tersebut diberlakukan, sebanyak 4.000 tenaga honorer Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berstatus tenaga kontrak dengan perjanjian kerja (TKPK) akan kehilangan pekerjaan
Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo YF Sukasno mengatakan, kebijakan tersebut membuat resah tenaga honorer di Kota Solo. Terlebih, jumlah tenaga honorer di Pemkot Solo mencapai 4.000 orang.
Baca Juga:
Tjahjo Sebut Lebih dari Sejuta Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS
"Ini jadi persoalan serius karena jumlah tenaga honorer di Kota Solo mencapai 4.000 orang," ujar Sukasno, Rabu (2/3).
Ia mendesak Wali Kota Gibran Rakabuming konsultasi ke pemerintah pusat terkait rencana penghapusan tenaga honorer pada 2023.
"Sebanyak 4.000 tenaga ini jadi tulang punggung keluarga. Jadi harus dicarikan solusinya," kata dia.
Rencana penghapusan tenaga honorer pada 2023, lanjut dia, diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sukasno mengatakan, PP Nomor 49 Tahun 2018 ini terkait dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007 dan SE Mendagri 814.1/169/SJ. Isinya soal penegasan larangan pengangkatan tenaga honorer (GTT, PTT, honorer daerah) bagi gubernur dan bupati/wali kota.
"Apakah TKPK yang regulasinya dengan peraturan wali kota (perwali) ini juga termasuk ini. Kami mendorong pemkot segera konsultasi kepada kementerian terkait,” papar dia.
Baca Juga:
Seluruh Lembaga Pemerintah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer
Ia mengaku, Fraksi PDIP sudah bergerak dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk para akademisi untuk menyikapi hal ini. Langka tersebut memberikan kepastian regulasi bagi pemkot dan TKPK.
"TKPK memang sangat dibutuhkan oleh pemkot. Apalagi hampir 60 persen mereka menguasai dan bertugas di bidang ITE," ucap dia.
Sisanya TKPK lainnya, kata dia, bekerja di bidang kebersihan, keamanan, pramusaji, rescue seperti BPBD dan pemadam kebakaran. Lebih parahnya lagi, setiap tahun hampir 300- 400 orang ASN Pemkot Solo pensiun.
"Rekrutmen ASN baru belum sesuai dengan kebutuhan. Kalau tenaga honorer dihapuskan maka otomatis akan kekurangan tenaga karena ASN banyak pensiun," papar dia
Sukasno menegaskan, Fraksi PDIP mengusulkan TKPK bisa diangkat menjadi ASN maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Kalau langkah tersebut tidak bisa, nanti akan diusulkan raperda inisiatif tentang TKPK.
"Jangan sampai aturan dari pemerintah pusat ini malah menambah pengangguran di Kota Solo. Kami akan mengawal dan memperjuangkan nasib TKPK,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Status Honorer Tamat 2023, Pegawai Kebersihan dan Keamanan Pakai Outsourcing
Bagikan
Berita Terkait
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik

Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran

Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka

Jenguk Driver Ojol Korban Bentrokan, Wapres Gibran: Tiga Hari Pulang

Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo

Di Balik Meja Makan Berhias Mawar, Pertemuan Rahasia Gibran-Dasco Terbongkar

Rapper 'Young Black and Rich' Nongol Saat Festival Pacu Jalur di Kuantan Singingi, Wapres Gibran Angkat Bendera Tanda Dimulainya Balapan

501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi

Rumah Kecil Pahlawan Nasional Slamet Riyadi Memprihatinkan, DPRD Solo Ajukan Dana Revitalisasi APBD

Dasi Merah Gibran Tiba-Tiba Berganti Biru Muda, Pesan Apa yang Ingin Disampaikan untuk Elite Politik?
