Ribka Tjiptaning Kaget dan Geram Masih Ada Penangkapan Wartawan

Minggu, 11 Oktober 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning ikut berkomentar soal penangkapan terhadap jurnalis Merahputih.com Ponco Sulaksono. Ribka mengaku terkejut dengan apa yang dialami Ponco saat meliput aksi menentang UU Omnibus Law.

"Aku kaget dan geram. Karena Ponco sudah seperti ponakanku dan kaget ada penangkapan wartawan atau mahasiswa di era saat ini. Dan setahu aku dia (Ponco) wartawan yang objektif," kata Ribka kepada wartawan di Jakarta, Minggu (11/10).

Baca Juga:

Wartawan Merahputih.com Hilang saat Meliput Demo Tolak UU Cipta Kerja

Menurut Ribka, penangkapan terhadap Ponco terkesan aneh. "Aku berharap pemerintah atau aparat bisa mengerti kenapa mereka seperti itu," katanya.

Ribka melanjutkan, sejatinya ia ingin mendatangi Ponco dan beberapa wartawan lainnya yang ditangkap di Polda Metro Jaya. Namun, kehadirannya sudah "diwakilkan" oleh rekannya Adian Napitupulu.

Politikus PDIP itu meminta agar penangkapan Ponco ini tak membuatnya kapok menyuarakan keadilan. Dia hanya berharap, ke depannya peristiwa serupa tak terulang dan kepolisian tak seenaknya menangkap orang di tengah demonstrasi

Ilustrasi kekerasan jurnalis. (AntaraNews/ar)
Ilustrasi kekerasan jurnalis. (AntaraNews/ar)

Seperti diketahui, jurnalis Merahputih.com atas nama Ponco Sulaksono yang bertugas meliput aksi demonstrasi penolakan UU Omnibus Law di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, diamankan mulai Kamis (8/10) sekitar pukul 18.00 WIB sampai Jumat (9/10) pukul 20.15 WIB.

Saat bentrokan pecah di Gambir, Ponco berada di halte Gambir. Tetapi tiba-tiba, untuk mengurai massa yang sudah melempar benda-benda tertentu dan batu pada polisi, lalu aparat menembakan gas air mata. Ponco pun terjebak di tengah massa yang lari berhamburan.

"Saya berlari dan terjatuh, sehingga mengalami luka memar di wajah. Saat saya terjatuh di pertigaan Pejambon, saya ditolong dan dilindungi anggota Brimob," kata Ponco.

Namun saat sedang diamankan oleh anggota Brimob berseragam, datang petugas berpakaian preman.

"Petugas (berpakaian preman) itu menyerang dan lalu mengamankan saya, walau saya bilang saya wartawan dan menunjukan ID. Untung ada petugas Brimob yang terus melindungi saya," ujar Ponco.

Ponco lalu dibawa ke pos polisi di Lapangan Monas sekitar pukul 18.00. Di sana, Ponco harus membuka baju dan jaket yang dia kenakan lalu alat komunikasinya diamankan kepolisian dan mengalami intimidasi.

Akibat alat komunikasi yang diamankan polisi, membuat Ponco tidak bisa berkomunikasi dengan tim redaksi. Dalam catatan Merahputih.com, terakhir Ponco Sulaksono mengirim berita ke redaksi pukul 15.14 WIB.

Posisi Ponco hilang kontak hingga akhirnya diketahui berada di Polda Metro Jaya pada Jumat (9/10) dini hari. Proses pendataan di Polda Metro Jaya selesai pukul 20.15 WIB dan Ponco akhirnya bisa kembali berkumpul dengan keluarga.

Baa Juga:

Ponco Sudah Keluar dari Polda Metro Jaya dan Kembali ke Keluarga

MerahPutih.com menyesalkan aksi kekerasan dan intimidasi pada jurnalis diberbagai wilayah seperti di Jakarta dan Surabaya, saat melakukan tugas jurnalistiknya. Seperti diketahui, kerja jurnalis dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 UU Pers mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Sementara pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

"Kami berharap, aparat kepolisian memahami tugas jurnalis terutama saat ada bentrokan terjadi. Penahanan dan intimidasi pada jurnalis tidak dibenarkan," kata Pimred MerahPutih.com Thomas Kukuh. (Knu)

Baca Juga:

Adian Napitupulu: Ponco Ini Kawan Lama Saya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan