Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Djarot, Ribka Tjiptaning, hingga Oegroseno Hadir di Sidang Hasto

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Djarot, Ribka Tjiptaning, hingga Oegroseno Hadir di Sidang Hasto

Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4). (Foto: merahputih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kamis (24/4).

Pantauan di lokasi, di ruang persidangan sekitar pukul 10.00 WIB semua bangku pengunjung sudah terisi penuh. Sejumlah tokoh tampak hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan.

Di antaranya Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat dan Ribka Tjiptaning hingga mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno.

Lalu, terlihat pula Wali kota Yogyakarta Hasto Wardoyo dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Kemudian Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono.

Hasto sendiri dihadirkan di ruang persidangan pukul 09.55 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja putih dengan stelan jas lengkap.

Baca juga:

Sidang Hasto, Eks Ketua KPU Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Prosedur Pergantian Caleg DPR Terpilih yang Diajukan PDIP

Pekikan 'Merdeka' pun menggema mengiringi kesatangan Hasto di ruang persidangan. Keluarga, sahabat, dan para kader PDIP pun memberikan dukungan dan semangat kepada Hasto.

Hasto juga sempat mengepalkan tangannya saat mendapat dukungan dari para hadirin di ruang sidang. Dia juga berpesan agar menjaga ketertiban di ruang sidang.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini menghadirkan eks Komisioner Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; kader PDIP, Saeful Bahri; dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai saksi.

Menurut kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, para saksi tersebut tidak akan memberikan keterangan baru. Hal itu lantaran mereka telah bersaksi pada kasus serupa untuk terdakwa yang putusannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Saya rasa keterangannya tidak ada yang baru dan harusnya keterangan saksi-saksi sama dengan putusan di tahun 2020 yang sudah inkrah," kata Ronny saat dikonfirmasi, Kamis.

Baca juga:

Eks Komisioner Bawaslu Jadi Saksi Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Ronny menegaskan pada fakta persidangan yang berlangsung pada 2020 silam, uang suap senilai Rp400 juta yang diberikan kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bukan berasal dari Hasto.

"Kok kasus ini masih terus dipaksakan untuk disidangkan lagi. Ada apa? Ini yang kita sebut kriminalisasi politik hukum dengan membungkam Sekjen PDI Perjuangan dengan dalih korupsi," tegas Ronny.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah; Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

Uang itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg DPR RI terpilih Dapil Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui Nur Hasan, untuk merendam handpone milik Harun ke dalam air setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan.

Tak hanya handpone milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya bernama Kusnadi, untuk menenggelamkan handpone sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. (Pon)

#Ribka Tjiptaning #Djarot Saiful Hidayat #Kasus Hasto #Hasto Kristiyanto #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sambut 1 Abad Sumpah Pemuda, PDIP Luncurkan Wadah Aspirasi Pemuda 'Public Pulse 28'
Gagasan Public Pulse 28 sejatinya telah dirintis sejak 2024 sebagai ruang dialektika berkala.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Sambut 1 Abad Sumpah Pemuda, PDIP Luncurkan Wadah Aspirasi Pemuda 'Public Pulse 28'
Indonesia
PDIP Menyeru ke NU untuk Tetap Jadi Penjaga Moral Bangsa, Bebas dari Kooptasi Kekuasaan
NU telah ikut membentuk DNA Indonesia bersama PNI, Muhammadiyah, dan seluruh komponen bangsa lainnya. 

Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
PDIP Menyeru ke NU untuk Tetap Jadi Penjaga Moral Bangsa, Bebas dari Kooptasi Kekuasaan
Indonesia
PDIP Tagih Jawaban BGN soal Data Kader Diduga Ikut Proyek MBG
PDIP kirim surat setelah adanya pernyataan dari petinggi BGN yang menyebut hampir seluruh partai politik terlibat dalam pengadaan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
PDIP Tagih Jawaban BGN soal Data Kader Diduga Ikut Proyek MBG
Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Berita Foto
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Pengemudi ojol memeluk eks Mendikbudristek nadiem Makarim usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Berita Foto
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Indonesia
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Nadiem Makarim mengaku tidak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp 809,5 miliar dalam kasus Chromebook. Ia menyebut vonis 10 tahun penjara secara efektif menjadi 15 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Berita Foto
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim Genggam Tangan Istri Jelang Sidang Vonis di PN Tipikor
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim bersama Istri Franka Franklin Makarim sebelum memasuki ruang sidang di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim Genggam Tangan Istri Jelang Sidang Vonis di PN Tipikor
Indonesia
Massa Sudewa Rusuh di Tipikor Semarang, Rantis Bawa Terdakwa Eks Bupati Pati Dihadang 1,5 Jam
Massa pendukung menghadang kendaraan taktis (rantis) Polrestabes Semarang yang membawa terdakwa Sudewa keluar gedung pengadilan usai sidang putusan sela.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Massa Sudewa Rusuh di Tipikor Semarang, Rantis Bawa Terdakwa Eks Bupati Pati Dihadang 1,5 Jam
Bagikan