Revisi UU KPK Disahkan, Moeldoko: KPK Tidak Dikekang
Selasa, 17 September 2019 -
MerahPutih.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengomentari soal disahkannya UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang tadi. Salah satu yang disoroti adalah keberadaan dewan pengawas. Moeldoko menyebut setiap organisasi harus diawasi.
"Semua organisasi itu harus ada pengawasnya, terkontrol dengan baik, tidak ada yang dikekang, tidak ada yang dirugikan," ujar Moeldoko kepada wartawan di kantornya, Selasa (17/9)
Baca Juga
Bekas Panglima TNI ini meminta masyarakat melihat dengan jernih proses revisi UU KPK yang sudah disahkan anggota parlemen
"Kalau nanti salah melihat, dari kacamata yang berbeda maka yang disalahkan hanya presiden, hanya pemerintah, ini nggak fair. Proses politik secara keseluruhan (harus dilihat) sehingga kita melihatnya lebih bijaksana," imbuhnya

Disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah disahkan oleh pemerintah dan DPR, bukan berarti komitmen Presiden telah bergeser.
Baca Juga
"Pak Jokowi selaku presiden sama sekali tidak ada niatan dan sama sekali tidak ingin mencoba untuk melakukan perubahan atas komitmennya untuk memberantas korupsi. Itu harus dipahami semuanya," kata Moeldoko.
Ia meminta jangan ada pandangan-pandangan yang menyebut Jokowi sekarang berubah. "Komitmen dan seterusnya tidak (berubah)," sambungnya.
Moeldoko menambahkan, Presiden Jokowi sudah mengubah sejumlah poin revisi yang diusulkan DPR. Presiden, misalnya meminta jangka waktu penghentian penyidikan yang diperpanjang dari satu tahun menjadi dua tahun.
Baca Juga
Menkumham Bantah Pemerintah Lemahkan KPK Melalui Revisi UU KPK
Sampai kini Jokowi belum mengetahui jadwal pertemuan dengan pimpinan KPK. Jokowi mengatakan jika ada pengajuan pertemuan dari pihak KPK dengan dirinya, nantinya akan diatur melalui Kementerian Sekretaris Negara. (Knu)