Revisi PP Rampung, Pekerja Kena PHK Bisa Cairkan JHT 100 Persen
Kamis, 20 Agustus 2015 -
MerahPutih, Bisnis-Pemerintah akhirnya selesai melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 tentang penyelenggaran Jaminan Hari Tua (JHT). Dengan revisi itu, maka peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan mengundurkan diri dapat mencairkan JHT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai 1 September 2015.
"Perlu saya sampaikan bahwa revisi PP No 46 mengenai JHT yang tempo hari sempat menjadi kontroversi di kalangan pekerja kita. Alhamdulillah telah selesai dan bisa dilakukan revisi menjadi PP No 60 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No 46 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program JHT," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Kamis (20/8).
Berdasarkan revisi PP JHT dan Permenaker, kata Hanif, peserta BPJS dapat mencairkan JHT dengan masa tunggu hanya satu bulan. Dan, dapat mencairkan dana JHT 100 persen.
Jika menilik praturan sebelumnya, dana JHT yang bisa dicairkan hanya 10 persen dari total saldo atau 30 persen untuk renovasi rumah. Sementara, dana JHT secara keseluruhan baru bisa dcairkan apabila peserta telah menginjak usia 56 tahun.
Hanif mengatakan, aturan yang kini berlaku untuk syarat pencairan dana JHT ditindaklanjuti oleh Peraturan Menteri No 19 tahun 2015 tentang tatacara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua yang merupakan amanat dari pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Program JHT.
"Peraturan revisi ini mulai berlaku efektif pada 1 September 2015," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masasya mengatakan, bahwa para peserta JHT BPJS yang mengundurkan diri, atau terkena PHK dan meninggalkan Indonesia selama-lamanya dapat mencairkan dana JHT nya 100% dalam kurun waktu satu bulan.
"Dengan lampiran yang lengkap maka si peserta dapat cairkan dana JHT nya secepat mungkin. Misal dia terkena PHK, atau mengundurkan diri atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya setelah 1 bulan kemudian baru bisa dicairkan. Seluruhnya bisa dicairkan," tuturnya.
Peserta yang hendak mengambil dana JHT BPJS Ketenagakerjaan harus melampirkan beberapa persyaratan, seperti kartu asli BPJS Ketenagakerjaan, Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat peserta bekerja, dan Foto kopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang masih berlaku. (rfd)
Baca Juga:
Presiden Minta Aturan Klaim JHT BPJS Direvisi
Ditanya Revisi PP No.46 Tentang JHT, Menteri Hanif: Masih Berjalan
Penjelasan Menaker Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Jadi 10 Tahun