Respons KPK Bakal Digugat MAKI Soal Kasus BLBI
Jumat, 02 April 2021 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai upaya praperadilan yang akan ditempuh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penghentian perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Adapun surat Perintah Penghentian Penyidikan ( SP3 ) diterbitkan atas nama tersangka sekaligus Obligor BLBI Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Nursalim (ISN).
"KPK hargai upaya yang akan dilakukan oleh sejumlah pihak diantaranya MAKI tersebut karena memang ketentuan hukumnya mengatur demikian," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (2/4).
Baca Juga:
Ali memastikan SP3 perkara BLBI sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Pasalnya, putusan akhir pada tingkat Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Syafruddin Arsyad Temenggung menyatakan ada perbuatan sebagaimana dakwaan tapi bukan tindak pidana.
"KPK telah berupaya maksimal sampai kemudian saat itu juga diajukan upaya hukum luar biasa PK dan ditolak oleh MA," ujar Ali.
Ali mengatakan, lantaran syarat unsur adanya perbuatan penyelenggara negara tidak terpenuhi, maka demi kepastian hukum KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud.
Pasalnya, Sjamsul dan Itjih sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama- sama dengan Syafruddin selaku penyelenggara negara.

Diketahui, MAKI bakal mengajukam gugatan praperadilan melawan KPK. Jalan itu ditempuh untuk membatalkan penghentian perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Adapun surat Perintah Penghentian Penyidikan ( SP3 ) diterbitkan atas nama tersangka sekaligus Obligor BLBI Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Nursalim (ISN).
"MAKI berencana akan segera mengajukan gugatan Praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (2/4).
Baca Juga:
Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim Akui Kliennya Berada di Singapura
Boyamin mengatakan gugatan ini akan dilayangkan pada akhir bulan April 2021. Gugatan ini diajukan dalam rangka mengimbangi langkah April Mop oleh KPK .
"Tadinya Kami berharap SP3 ini adalah bentuk April Mop atau PRANK dari KPK namun ternyata April beneran karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK," ujarnya. (Pon)