MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini ada kesalahan input anggaran pengadaan lem aibon senilai Rp82,8 miliar dalam Rencana Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran (KUA-PPAS) 2020 yang diajukan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Pasalnya, kata Ketua KPK Agus Rahardjo, sistem e-budgeting yang kini diterapkan oleh Pemprov DKI bekerja transparan ketika akan melakukan pengadaan barang atau jasa.
Baca Juga:
Tanggapan Fraksi PKS Soal Langkah Anies atas Anggaran Ajaib Lem Aibon dan Bolpoin
"Sebetulnya e-budgeting itu kan apa yang mau dicapai tiap tahun, itu kemudian diterjemahkan melalui budget. Memang detail, memang sampai beli alat tulis, tapi kemudian kan enggak seperti itu, masak beli lem aibon sampai sebesar itu. Pasti pasti itu ada kesalahan," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11).
Agus menjelaskan, soal sistem e-budgeting yang saat ini sedang menjadi sorotan publik di Pemprov DKI. Menurut Agus, untuk menginput data di e-budgeting harus melalui e-planning terlebih dahulu.
Baca Juga:
Buntut Anggaran Lem Aibon Kontroversial, TGUPP Bentukan Anies Dinilai Tak Berguna
"E-budgeting itu kan tidak bisa tiba-tiba ya, ini kan harus dimulai e-planning dulu, kalau kita sudah tahu e-planning kan pertama visi-misi diterjemahkan di e-planning, jadi e-planning sendiri ada yang lima tahun, ada yang tahunan di situ targetnya sudah jelas," ungkapnya.
Agus mengaku belum mengetahui lebih detail soal kesalahan dalam pengadaan lem aibon senilai Rp82,8 miliar di Pemprov DKI. Namun demikian, Agus memastikan bahwa ada kesalahan dalam perencanaan pengadaan lem aibon tersebut.
"Saya belum melihat sejauh itu, tapi kalau kita melihat, beli Aica Aibon itu sebesar itu pasti ada kesalahan yang mereka tidak melihat perencanaan nya," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
PKS: Kekosongan Wagub DKI Penyebab Anggaran Ajaib Lem Aibon dan Bolpoin