Rencana 50 Ribu Buruh Demo di DPR Tengah Pandemi Corona Tidak Realisitis dan Berbahaya

Minggu, 19 April 2020 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengkritik rencana Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar unjuk rasa pada (30/4) untuk menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang mulai dibahas DPR.

Menurutnya, rencana aksi yang disampaikan oleh Presiden KSPI Said Iqbal itu sangat tidak realistis saat semua pihak berjuang melawan COVID-19.

Baca Juga:

Jumlah Pasien COVID-19 Kian Meningkat, Gubernur Khofifah Akan Panggil Risma

Apalagu saat ini ada pemberlakuan social distancing hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Rencana Said Iqbal menggelar aksi demo pada tanggal 30 April 2020 merupakan langkah yang tidak realistis di tengah kondisi pendemi COVID-19 dan pemberlakuan social distancing dan PSBB yang semakin diperluas di Se-Jabodetabek," kata Petrus kepada wartawan, Sabtu (18/4) kemarin.

Praktisi hukum Petrus Selestinus
Praktisi Hukum Petrus Selestinus (Foto: antaranews)

Petrus menyebut, sikap KSPI itu seakan-akan tidak mendukung program social distancing dan PSBB.

"Dan itu berarti akan berbenturan dengan aparat Kepolisian di lapangan," ujarnya.

Petrus menyarankan, dalam situasi seperti ini sebaiknya perwakilan KSPI cukup datang ke DPR membawa surat keberatan soal pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker.

"Cukup bawa surat keberatan dari KSPI dkk, tentang apa saja yang menjadi poin-poin keberatan dan apa usul KSPI soal Omnibus Law ini," ungkap anggota PERADI ini.

Selain itu, Petrus juga menyarankan agar pemerintah membuka dialog khusus dengan semua pihak yang berkepentingan dalam RUU Omnibus Law Ciptaker.

"Pemerintah dan DPR sudah paham dengan aspirasi buruh yang keberatan dengan konsep Ciptaker dalam Omnibus Law, dan kesempatan itu mestinya Pemerintah dan DPR buka dialog khusus antara Pemerintah, DPR dan buruh/organisasi buruh," pungkasnya.

Sebelumnya, KSPI menyatakan akan menggelar unjuk rasa di depan gedung DPR dan Kantor Kemenko Perekonomian, pada (30/4). Rencananya aksi ini akan melibatkan 50 ribu buruh.

Baca Juga:

Pemberian Kartu Prakerja Bagi Pekerja yang Terdampak COVID-19 Keliru

Aksi ini digelar KSPI sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Omnibus Law Ciptaker yang mulai dibahas DPR. Selain itu, KSPI juga bakal menuntut agar tidak ada PHK selama pandemi corona.

Said mengatakan, KSPI akan tetap mengikuti aturan social distancing dalam aksi tersebut.

"Dalam aksi nanti buruh akan tetap menjaga jarak peserta aksi, memakai masker, dan membawa hand sanitizer," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Pengujian Sampel Corona Bakal Dilakukan Masif dan Libatkan Aparat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan