Relawan Vaksin COVID-19 Harus Berdomisili Bandung, Tak Boleh Keluar Wilayah Penelitian

Senin, 10 Agustus 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Uji klinis calon vaksin COVID-19 yang dikembangkan Sinovac, Universitas Padjadjaran dan Biofarma hanya bisa dilakukan oleh warga yang berdomisili di Bandung Raya, Jawa Barat.

"Terkait uji klinis calon vaksin, ada berbagai persyaratan untuk menjadi relawan uji klinis calon vaksin COVID-19, salah satunya adalah keharusan domisili di Bandung raya dan larangan meninggalkan wilayah penelitian hingga penelitian selesai," ujar Juru Bicara Kementerian BUMN Arya Sinulingga dalam keterangan tertulis, Minggu (9/8).

Baca Juga:

Ahli Mikrobiologi UGM Jelaskan Empat Tahap Uji Klinis Vaksin

Dengan demikian, uji klinis itu tidak bisa diberlakukan bagi warga di luar Bandung Raya, termasuk Menteri BUMN Erick Thohir.

Erick Thohir, menurut Arya, baik sebagai Menteri BUMN maupun Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional senantiasa siap, telah, dan akan terus menjadi pendorong berbagai upaya akselerasi penanganan kasus pandemi ini, termasuk pengembangan dan kolaborasi produksi vaksin, serta terapi penyembuhannya di Indonesia.

Arsip Foto. Botol-botol berlabel vaksin COVID-19. (REUTERS/Dado Ruvic/pri.)

Saat ini, sebagaimana dikutip Antara, tim peneliti masih terus mengumpulkan relawan untuk uji klinis fase ketiga ini.

"Warga Bandung Raya yang memenuhi kriteria bisa berpartisipasi dan menjadi bagian dari perjalanan bersejarah hadirnya vaksin yang sangat diharapkan kehadirannya di bumi pertiwi ini," ucap Arya.

Baca Juga:

Catat! Ini Enam Tempat di Bandung yang Jadi Lokasi Uji Klinis Vaksin COVID-19

Sebelumnya, Erick Thohir optimistis uji klinis vaksin Sinovac fase tiga berjalan baik.

"Uji klinis ketiga kalau ini benar semua, Januari-Februari 2021 kami bisa mulai menyuntikan sampai kurang lebih 30-40 juta vaksin," ujarnya di Jakarta, Jumat (7/8). (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan