Relaksasi Permendag, Minimarket Tetap Tak Diizinkan Jual Miras

Sabtu, 19 September 2015 - Adinda Nurrizki

MerahPutih Peristiwa - Di tengah adanya relaksasi Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (Permendag) terkait perdagangan minuman beralkohol, minimarket tetap tak diizinkan menjual minuman beralkohol.

Lewat pantauan merahputih.com pada Jumat (18/9) di kawasan Jakarta, tidak ditemui satu pun minimarket yang menjual minuman beralkohol tipe A. Namun beberapa minimarket masih menjual minuman kaleng bermerek bir zero.

"Sudah tidak boleh jualan bir dan minuman sejenis lainnya," kata Ari, seorang kasir di Alfamart kawasan Tanah Abang, Jumat (18/9).

Hal serupa ditemui di minimarket lain, semisal Lawson, Seven Eleven, dan Indomart. Tak ditemukan minuman beralkohol tipe A seperti bir.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa Kementerian Perdagangan dalam waktu dekat akan merelaksasi Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol golongan A.

Namun relaksasi akan dikembalikan ke Pemda masing-masing daerah untuk mengatur lokasi mana saja yang boleh menjual minuman beralkohol asalkan tidak melanggar Permendag yang sudah ada. (fdi)

 

BACA JUGA:

  1. Mendagri Tanggapi Peraturan Baru Perdagangan Miras
  2. Fahira Idris Minta Jokowi Cabut Aturan Pelonggaran Miras
  3. Keluarkan Paket Kebijakan, APRINDO Ngarep Pemerintah Izinkan Penjualan Miras

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan