Relaksasi Permendag, Minimarket Tetap Tak Diizinkan Jual Miras
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
MerahPutih Peristiwa - Di tengah adanya relaksasi Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (Permendag) terkait perdagangan minuman beralkohol, minimarket tetap tak diizinkan menjual minuman beralkohol.
Lewat pantauan merahputih.com pada Jumat (18/9) di kawasan Jakarta, tidak ditemui satu pun minimarket yang menjual minuman beralkohol tipe A. Namun beberapa minimarket masih menjual minuman kaleng bermerek bir zero.
"Sudah tidak boleh jualan bir dan minuman sejenis lainnya," kata Ari, seorang kasir di Alfamart kawasan Tanah Abang, Jumat (18/9).
Hal serupa ditemui di minimarket lain, semisal Lawson, Seven Eleven, dan Indomart. Tak ditemukan minuman beralkohol tipe A seperti bir.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Kementerian Perdagangan dalam waktu dekat akan merelaksasi Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol golongan A.
Namun relaksasi akan dikembalikan ke Pemda masing-masing daerah untuk mengatur lokasi mana saja yang boleh menjual minuman beralkohol asalkan tidak melanggar Permendag yang sudah ada. (fdi)
BACA JUGA:
- Mendagri Tanggapi Peraturan Baru Perdagangan Miras
- Fahira Idris Minta Jokowi Cabut Aturan Pelonggaran Miras
- Keluarkan Paket Kebijakan, APRINDO Ngarep Pemerintah Izinkan Penjualan Miras
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan karena Umrah saat Bencana
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Purbaya Soroti Realisasi Belanja Daerah, Wamendagri Bima Arya Perintahkan Pemda Jadi Penggerak Roda Ekonomi
Kendalikan Harga, Inflasi Dipantau Setiap Minggu
Pemusnahan 1,8 Juta Rokok Ilegal dan13.282 Botol Miras Ilegal di Bogor