Realisasi Pajak Kripto Telah Capai Rp 39,13 Miliar

Jumat, 23 Februari 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kementerian Keuangan mencatat pendapatan negara ditopang oleh penerimaan perpajakan yang realisasinya tercatat sebesar Rp 172,2 triliun, setara 7,5 persen dari target sebesar Rp 2.309,9 triliun. Penerimaan perpajakan terdiri dari penerimaan pajak Rp149,2 triliun dan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 22,9 persen.

Realisasi penerimaan pajak setara dengan 7,5 persen terhadap APBN yang sebesar Rp 1.988,9 triliun. Sementara realisasi kepabeanan dan cukai setara 8,1 persen terhadap APBN sebesar Rp 321 triliun.

Baca Juga:

3,78 Juta Wajib Pajak Laporkan Surat Pemberitahuan

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Suryo Utomo menyampaikan hingga akhir Januari 2024, realisasi pendapatan negara dari pajak kripto telah mencapai Rp39,13 miliar.

Ia merinci, Rp 18,2 miliar berasal dari pajak penghasilan (PPh) pasal 22, kemudian sebesar Rp 20 miliar berasal dari pajak pertambahan nilai (PPn) atas transaksi kripto.

"Ini terjadi di Januari 2024,” kata Suryo Utomo saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (23/2).

Selain itu, Suryo menyampaikan bahwa pendapatan negara dari pajak fintech peer to peer (P2P) lending telah mencapai Rp32,59 miliar. Secara rinci, Rp 25,5 miliar berasal dari PPh pasal 23, sedangkan Rp 12,09 miliar berasal dari PPh pasal 26 pinjaman ke luar negeri.

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menyampaikan secara keseluruhan bahwa realisasi pendapatan negara tercatat sebesar Rp 215,5 triliun atau setara 7,7 persen terhadap APBN, di mana pagu yang ditentukan sebesar Rp 2.802,3 triliun. (*)

Baca Juga:

Bayar Pajak di Kota Tangerang Kini Bisa Dilakukan Lewat Aplikasi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan