RDP Menteri UMKM dan Polda Kalsel dengan Komisi III DPR Bahas Kasus Label Kedaluwarsa UMKM Mama Khas Banjar
Kamis, 15 Mei 2025 -
Merahputih.com - Istri dari terdakwa pemilik toko UMKM Mama Khas Banjar Firly Norachim, Ani hadir didampingi kuasa hukumnya mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Menteri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman bersama Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Ibu Rina Virawati mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR membahas kasus kemasan produk UMKM Mama Khas Banjar tanpa label kedaluwarsa.
Sebelumnya Maman Abdurrahman menjadi sahabat pengadilan (amicus curiae) bagi pemilik Toko Mama Khas Banjar, Firli Norachim, yang dipidana karena kasuskemasan produk UMKM tanpa label kedaluwarsa. Firly Norachim tidak hadir dalam RDP karena menjadi tahanan kota.
Diberitakan sebelumnya, UMKM Mama Khas Banjar yang berlokasi di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, resmi tutup pada Kamis (1/5/2025), seusai sang pemilik, Firly Norachim, tersandung kasus pidana atas dugaan tidak mencantumkan label kedaluwarsa.
Masalah hukum yang dihadapi Firly berawal dari laporan masyarakat terkait produk makanan beku yang dijual di toko Mama Khas Banjar tanpa label kedaluwarsa. Produk tersebut antara lain sambal baby cumi original, ikan salmon steak 500 gram, udang indomanis, dan satrup kuini. (MP/Didik Setiawan).