RD Tersangka Baru Pembubaran Acara Din Syamsudin Terbukti Pukuli Satpam Hotel

Rabu, 02 Oktober 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Polisi baru saja menangkap pria MR alias RD, tersangka baru di kasus pembubaran paksa diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh yang digelar di hotel Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9) kemarin.

"Perannya menendang salah satu satpam dan mencoba memukul," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/10).

Tersangka MR dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP. Saat kejadian, MR masuk ke ruang diskusi melalui pintu belakang hotel.

Saat itu tersangka bersama beberapa orang lainnya melakukan pembubaran paksa dan melakukan penganiayaan terhadap sekuriti hotel. Korban yang bertugas sebagai satuan pengamanan di hotel langsung dianiyaya pelaku.

Baca juga:

Polisi Sita Video CCTV Hotel Grand Kemang Bukti Pembubaran Paksa Diskusi

“Korban mendapat perlakuan berupa pemukulan di bagian kepala dan badan, serta korban karena menghalau terlapor kemudian didorong oleh terlapor," tandas Kombes Ade Ary.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan FEK (38) dan GW (22) sebagai tersangka aksi pembubaran diskusi yang berlangsung di Kemang itu. Mereka dijerat pasal tentang pengeroyokan, perusakan, dan penganiayaan.

Acara diskusi itu sendiri turut dihadiri sejumlah tokoh seperti mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsudin, Refli Harun, hingga Said Didu. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan