Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Rapat dengan Komisi III DPR, Imigrasi Sebut Kasus TPPO Lintas Negara Turun 65 Persen

Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026

MERAHPUTIH.COM - DIREKTORAT Jenderal Imigrasi menyebut kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara selama periode 2023-2025 mengalami penurunan signifikan. Meski demikian, pemerintah menilai tingkat kerentanan masyarakat terhadap praktik perdagangan orang masih tinggi, terutama di daerah kantong pekerja migran.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5).

“Berdasarkan data yang dihimpun, secara umum kasus TPPO lintas negara yang tercatat mengalami penurunan signifikan sebesar 65,92 persen dari 2023 sampai dengan 2025,” ujar Hendarsam.

Kendati angka kasus menurun, ancaman perdagangan orang belum dapat dikatakan selesai.. tingginya kerentanan masih terlihat di sejumlah daerah yang menjadi kantong pekerja migran.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko



Ia mengungkapkan Provinsi Jawa Timur menjadi wilayah asal terbanyak kasus TPPO, disusul Jawa Tengah dan Jawa Barat. Sementara itu, di tingkat kabupaten, Indramayu menempati posisi tertinggi, diikuti Cilacap dan Lombok Timur. “Penurunan jumlah kasus ini tidak berarti ancaman telah hilang karena data juga menunjukkan tingkat kerentanan masih sangat tinggi,” kata Hendarsam.

Baca juga:

WNI Disekap dan Dianiaya di Tambang Timah Ilegal Malaysia, DPR Sebut Ada Indikasi TPPO



Untuk menekan angka perdagangan orang, imigrasi memetakan wilayah rawan TPPO hingga tingkat desa. Langkah itu diikuti edukasi dan penyuluhan hukum keimigrasian kepada masyarakat. Menurut Hendarsam, pemerintah juga memperkuat upaya pencegahan melalui kerja sama lintas instansi dan pertukaran informasi dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun luar negeri.

“Langkah preventif dilakukan melalui penguatan kerja sama, pertukaran informasi, memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat, serta menjamin dokumen perjalanan yang dikeluarkan berkualitas,” ujarnya.

Selain pencegahan, Ditjen Imigrasi juga menyiapkan langkah represif melalui penyidikan keimigrasian dan tindakan administratif terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan TPPO. “Langkah represif ditegakkan melalui penyidikan keimigrasian dan pengenaan tindakan administratif keimigrasian, serta kerja sama penyidikan dengan instansi terkait lainnya,” kata Hendarsam.

Komisi III DPR meminta pemerintah memperkuat pengawasan dan perlindungan terhadap pekerja migran agar praktik perdagangan orang dapat ditekan hingga ke tingkat daerah.(Pon)

Baca juga:

Imigrasi Klaim Gagalkan 7.414 PMI Nonprosedural, TPPO Diantisipasi dari Desa














Baca Artikel Asli