Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Tata Niaga Komoditas Gula Nasional

Senin, 29 September 2025 - Didik Setiawan

Merahputih.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (kanan), Wamendag Dyah Roro Esti Widya Putri (tengah) dan Sekjen Kemendag Isy Karim (kiri) berserta jajaran dan pihak terkait, mengikuti Rapat Keraj (Raker) dengan Komisi VI DPR, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso meminta ada peraturan lebih tinggi yang mengatur tata niaga pergulaan di Indonesia. Aturan itu diharapkan juga akan semakin mendorong penyerapan gula petani di dalam negeri.
Hal itu disampaikan Mendag saat hadir dalam rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Direktur Utaa RNI, PTPN III, dan Perum Bulog dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (29/9/2025).

Dia menjabarkan, ada 4 upaya yang dapat dilakukan untuk mendukung penyerapan gula petani. Yaitu, dukungan terhadap petani tebu, mitigasi isu gula krital rafinasi (GKR) untuk gula kristal putih (GKP) bervitamin, penguatan regulasi SNI GKP, dan pengaturan tata kelola gula nasional. Raker juga membahas evaluasi dan perbaikan tata niaga Komoditas Gula Nasional, tindak lanjut atas RDPU Komisi VI dengan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia. (MP/Didik Setiawan).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan