MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di suatu daerah pemilihan apabila tidak memenuhi kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan.
Putusan tersebut mendapat dukungan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyambut positif putusan MK tersebut. Menurut dia, langkah MK semakin memperkuat afirmasi politik bagi perempuan dalam sistem pemilu Indonesia.
“Bravo MK. Afirmasi untuk perempuan kian kuat,” kata Mardani kepada wartawan, Selasa (26/5).
Mardani mengatakan PKS telah memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2024. Ia menyebut seluruh daerah pemilihan yang diikuti PKS telah memiliki keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Alhamdulillah PKS partai yang di Pemilu 2024 semua dapil penuh terwakili minimal 30 persen. Dukung putusan MK,
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera.
Dukungan serupa disampaikan Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay.
Menurut Saleh, putusan MK melengkapi aturan afirmasi perempuan yang sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu, namun belum disertai sanksi tegas.
“Saya mendukung putusan MK tersebut. Ini melengkapi aturan yang sudah ada sebelumnya. Malah kali ini lebih tegas dan jelas. Partai yang lalai dan abai tidak akan diikutkan dalam pemilu di dapil tersebut,” kata Saleh.
Ia meyakini seluruh partai politik akan menyesuaikan diri dengan putusan tersebut. Menurut dia, partai politik perlu semakin serius melakukan pendidikan kader, khususnya bagi perempuan, agar mampu bersaing dalam kontestasi politik.
“Memang tidak mudah. Perlu berbagai upaya agar perempuan bisa mendapat prioritas. Kalau sudah ada aturan UU dan putusan MK, tinggal afirmasi di tingkat partai-partai politik,” ujarnya.
Baca juga:
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Saleh juga menilai keterlibatan perempuan dalam politik tidak perlu diragukan. Ia mengatakan banyak politisi perempuan saat ini menunjukkan kapasitas dan kiprah progresif dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Perempuan itu kuat dan kokoh. Tidak hanya menjadi istri dan ibu rumah tangga, tetapi juga menjadi tokoh masyarakat dan tokoh politik,
Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay.
MK Tegaskan Sanksi bagi Partai yang Tak Penuhi Kuota
Sebelumnya, MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Putusan itu dibacakan dalam sidang MK pada Senin (25/5). Permohonan uji materi diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.
Baca juga:
Dasco Dukung Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan, Bakal Masuk Revisi UU Pemilu
Para pemohon menilai Pasal 245 UU Pemilu tidak memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran kuota perempuan.
“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam putusan tersebut, MK mengubah frasa Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan di daerah pemilihan terkait. (Pon)