Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Putusan MK Soal Alokasi Anggaran MBG Bakal Jadi Bahan RUU Sisdiknas

Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2026

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara. Di mana, MK memerintahkan anggaran MBG yang tidak termasuk komponen utama operasional pendidikan dan harus dipisahkan dari alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan. Putusan tersebut mulai wajib diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, meminta pemerintah segera menyiapkan penyesuaian skema pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran program tersebut tidak boleh lagi diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan.

Menurut Fikri, penyesuaian tersebut perlu segera disiapkan oleh Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) karena menyangkut penyusunan APBN serta perencanaan fiskal jangka menengah.

Putusan MK ini membutuhkan tindak lanjut yang serius dari pemerintah, terutama Kemenkeu dan Bappenas, karena berkaitan dengan aspek teknis penganggaran,

kata Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/7).

Baca juga:

Dampak Putusan MK, PDIP Usulkan Anggaran MBG Rp 60 Triliun Tiap Tahun Dengan Target Terarah

Ia menilai, putusan MK menjadi penegasan, pengelolaan anggaran negara harus tetap berpijak pada konstitusi. Karena itu, alokasi anggaran pendidikan wajib digunakan sesuai tujuan utamanya dan tidak diperluas untuk membiayai program yang berada di luar penyelenggaraan pendidikan.

Fikri menegaskan, dirinya tetap mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis beserta berbagai program prioritas pemerintah lainnya. Program-program tersebut harus dijalankan melalui mekanisme yang sesuai dengan regulasi agar memiliki kepastian hukum dan tata kelola yang baik.

Fikri menilai, putusan MK akan menjadi bahan evaluasi bagi DPR dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Di mana, pengaturan mengenai anggaran pendidikan ke depan dibuat lebih tegas sehingga tidak memunculkan penafsiran yang melampaui amanat UUD 1945.

Pemerintah memiliki waktu sepanjang 2027 untuk menyiapkan proses transisi sebelum kebijakan tersebut diberlakukan sepenuhnya.

Baca Artikel Asli