Putusan MA Disebut Tak Berlaku di Pilkada 2024, Kaesang Tak Bisa Nyalon Pilgub

Kamis, 30 Mei 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi terkait batas usia calon kepala daerah.

Putusan MA ini disinyalir membuka peluang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau wakil gubernur di usianya yang belum 30 tahun.

"Putusan tersebut mestinya tidak diberlakukan pada pencalonan Pilkada 2024 karena tahapan pencalonan pilkada yang sudah berjalan,” kata Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini dalam keterangannya, Kamis (30/5).

Titi menuturkan, tahapan pencalonan sudah berlangsung dengan calon perseorangan yang sudah menyerahkan syarat dukungan dan sedang dilakukan verifikasi administrasi.

Baca juga:

MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah

"Hal itu agar tidak ada ketidakadilan yang dirasakan calon perseorangan yang sudah memulai persiapan pencalonan lebih awal," ujarnya.

Titi menjelaskan, persyaratan usia telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Pilkada. Oleh karena itu, kalau ada ketidakjelasan dalam penerapannya dan dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum, maka ruang pengujiannya bukan ke MA, tapi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sebab KPU adalah regulator teknis yang mengatur penyelenggaraan proses dan manajemen tahapan pilkada yang menjadi tugas dan kewenangannya," jelasnya.

Ia menambahkan seharusnya tidak boleh ada perubahan persyaratan terkait usia calon kontestan Pilkada. Pasalnya, pencalonan sudah berjalan dan bakal calon dari jalur independen sudah menyerahkan dokumen syarat dukungan pencalonan perseorangan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga:

Jumlah TPS Pilgub Jakarta Diusulkan Dikurangi di Banding Pilpres dan Pileg

"Kaesang mestinya tetap tidak bisa mendaftar di Pilkada 2024," pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan