Putusan MA Disebut Tak Berlaku di Pilkada 2024, Kaesang Tak Bisa Nyalon Pilgub

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Mei 2024
Putusan MA Disebut Tak Berlaku di Pilkada 2024, Kaesang Tak Bisa Nyalon Pilgub

Budi-Kaesang. (Tangkapan Layar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi terkait batas usia calon kepala daerah.

Putusan MA ini disinyalir membuka peluang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau wakil gubernur di usianya yang belum 30 tahun.

"Putusan tersebut mestinya tidak diberlakukan pada pencalonan Pilkada 2024 karena tahapan pencalonan pilkada yang sudah berjalan,” kata Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini dalam keterangannya, Kamis (30/5).

Titi menuturkan, tahapan pencalonan sudah berlangsung dengan calon perseorangan yang sudah menyerahkan syarat dukungan dan sedang dilakukan verifikasi administrasi.

Baca juga:

MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah

"Hal itu agar tidak ada ketidakadilan yang dirasakan calon perseorangan yang sudah memulai persiapan pencalonan lebih awal," ujarnya.

Titi menjelaskan, persyaratan usia telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Pilkada. Oleh karena itu, kalau ada ketidakjelasan dalam penerapannya dan dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum, maka ruang pengujiannya bukan ke MA, tapi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sebab KPU adalah regulator teknis yang mengatur penyelenggaraan proses dan manajemen tahapan pilkada yang menjadi tugas dan kewenangannya," jelasnya.

Ia menambahkan seharusnya tidak boleh ada perubahan persyaratan terkait usia calon kontestan Pilkada. Pasalnya, pencalonan sudah berjalan dan bakal calon dari jalur independen sudah menyerahkan dokumen syarat dukungan pencalonan perseorangan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga:

Jumlah TPS Pilgub Jakarta Diusulkan Dikurangi di Banding Pilpres dan Pileg

"Kaesang mestinya tetap tidak bisa mendaftar di Pilkada 2024," pungkasnya. (Pon)

#UU Pilkada #Pilkada 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
DKPP mengungkap 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan DKPP, Ratna Dewi Pettatolo.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Indonesia
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati pada pilkada ulang harus diselenggarakan dengan penuh integritas, taati aturan berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Indonesia
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Jadi kita tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Pilkada melalui DPRD juga bisa menghentikan kegaduhan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Indonesia
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Keputusan Mahkamah Konstitusi adalah mengikat dan bersifat final sehingga tidak boleh ada yang melawan atau tidak melaksanakan putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Juli 2025
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Indonesia
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Komisi II sebut usulan Cak Imin sah untuk dikaji dan bisa dimasukkan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 Juli 2025
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Indonesia
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
PSU dan Pilkada ulang untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang dan Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Juni 2025
 24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
Indonesia
Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada
PSU berulang memakan biaya dan membuat daerah lama tanpa pemimpin.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Mei 2025
Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada
Indonesia
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya sama-sama didiskualifikasi
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Mei 2025
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
Bagikan