Putus Kontrak Godang Tua, Ahok: Bantar Gebang Itu Punya Kami
Rabu, 30 Desember 2015 -
MerahPutih Megapolitan - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersikukuh akan memutus kontak kerja sama dengan PT Gondang Tua Jaya, pengelola Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi jika terdapat bukti pelanggaran.
"Kita ingin dapat dua bukti, satu dari BPK sudah nyatakan wanprestasi, satu lagi kita akan panggil auditor swasta untuk periksa. Begitu dapat bukti itu kami akan keluarkan SP3 untuk pemutusan," celoteh Ahok di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).
Ahok mengklaim lokasi TPST Bantar Gebang merupakan lahan milik Pemrov DKI Jakarta.
"Bantar Gebang itu punya kami loh, bukan punya dia. Jadi tetep buang di sana. Kan punya kami," kata Ahok.
Diketahui, kontrak yang ditandatangani pada 2008 tersebut sedianya baru akan berakhir pada 2023 mendatang.
Sebelumnya, anggota DPRD Bekasi protes kepada Pemprov DKI Jakarta karena truk yang mengangkut sampah warga Jakarta ke TPST Bantargebang tersebut melanggar jam operasional. Selain itu, Jakarta disebut melanggar kapasitas pembuangan sampah hingga 7.000 ton per hari, padahal dalam perjanjian, maksimal sampah yang diperbolehkan tidak lebih dari 5.000 ton per hari. (dit)
BACA JUGA: