Putri Candrawathi Tetap Hadiri Sidang Setelah Terpapar COVID-19
Selasa, 22 November 2022 -
MerahPutih.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi positif COVID-19.
Ia pun harus mengikuti persidangan lanjutan, Selasa (22/11) ini via virtual.
Putri disebut memiliki gejala ringan, yakni batuk dan flu sehingga ia tetap dapat menghadiri sidang secara tak langsung.
Baca Juga:
9 Saksi akan Dihadirkan di Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini
"Kondisinya dalam kondisi sehat masih bisa mengikuti jalannya persidangan. Tidak bergejala, gejalanya cuma flu dan batuk ya," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (22/11).
Ketut mengatakan, saat ini istri Ferdy Sambo itu berada di sel khusus untuk isolasi tahanan yang terjangkit COVID-19. Putri tetap mengikuti sidang secara virtual melalui sel khusus.
"Sekarang diisolasi (di ruang isolasi), tapi tetap melaksanakan persidangan melalui Zoom Meeting, di sel khusus, kita bikin sel khusus," katanya.
Saat ini ruang sel tahanan telah disemprot disinfektan.
Ketut mengatakan, ada seorang tahanan lainnya yang turut terjangkit COVID-19.
Baca Juga:
Ibu Brigadir J Luapkan Emosinya ke Putri: Sudah Puas Kalian Rampas Nyawa Anakku!
Sementara itu, 36 tahanan lainnya dalam kondisi aman dan akan dilakukan tracing tes COVID-19.
Terkait hal ini, sang suami yang juga terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menyebutkan, Putri Cadrawathi positif COVID-19 karena tidak mematuhi prokes atau protokol kesehatan.
Sambo sendiri menekankan, keluarganya selalu patuh mengikuti prokes. Hal itu demi mencegah terpapar.
"Istri saya tidak mematuhi di rutan kejaksaan makanya positif sekarang, selama ini belum pernah positif," tutur Sambo dalam persidangan di PN Jaksel.
PN Jaksel kini kembali menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sambo dan Putri didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Keduanya bersama dengan Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Di Depan Ferdy Sambo dan Putri, Ibunda Brigadir J Minta Handphone Anaknya Dikembalikan