Putra Eks Dirut Pertamina Adiguna Sutowo Mangkir Dari Panggilan KPK

Selasa, 20 Maret 2018 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Pndiri PT Multi Rekso Abadi (MRA) Adiguna Sutowo mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.

Sedianya, putra bungsu dari Direktur Utama Pertamina era Orde Baru Ibnu Sutowo itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar.

"Adiguna Sutowo tidak ada keterangan, hingga sore ini belum diperoleh konfirmasi terkait alasan ketidakhadiran saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/3).

Selain Adiguna, ‎Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis dan Manajemen Resiko PT Garuda Indonesia Achirina juga mangkir dari panggilan penyidik. Dia sedianya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Emirsyah Satar.

"Pemeriksaan dijadwalkan ulang besok rabu," ujar Febri.

Sementara itu, saksi yang memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah yakni, Vice Presiden Network Management PT Garuda Indonesia Teten Wardaya dan Widhi Darmawan selaku pihak swasta.

"Untuk saksi dari Garuda kami klarifikasi lebih lanjut terkait dengan pengadaan dan pemeliharaan pesawat. Kalau dari swasta bagaimana peran dari tersangka dalam mekanisme korporasi di MRA, sejauh mana pengetahuan dari saksi terhadap peran dari SS (Soetikno Soedarjo) di perusahaan tersebut," jelas Febri.

Dalam kasus korupsi di PT Garuda Indonesia ini, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo.

Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.

Dari hasil penyidikan, suap yang diterima Emirsyah mencapai €1,2 juta dan US$ 180 ribu atau setara Rp 20 miliar. Suap berupa barang yang diterima Emirsyah yakni berjumlah US$ 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno. (Pon)

Baca juga berita terkait di: Bos MRA Adiguna Sutowo Dipanggil KPK, Terkait Kasus Apa?

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan