Pusat Berlakukan PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Gibran: Ya Mau Gimana Lagi
Kamis, 18 November 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah (Jateng) mulai berancang-ancang kembali melakukan penutupan tempat wisata.
Langkah itu diambil menyusul adanya aturan dari Pemerintah Pusat memberlakukan PPKM Level 3 pada seluruh daerah saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Baca Juga:
PPKM Level 3 Sepanjang Libur Nataru, Seluruh Daerah Dilarang Gelar Pesta Kembang Api
Terkait aturan dari pusat itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menegaskan daerahnya akan mendukung dengan penuh. "Ya sesuai instruksi Pak Menko PMK (Muhadjir Effendy) kita patuhi. Berarti Solo yang sekarang Level 2 akan kembali ke Level 3," ujarnya, di Balai Kota, Kamis (18/11).
Dikatakannya, aturan pusat itu nanti akan diperkuat dengan aturan Surat Edaran Wali (SE) Wali Kota Solo. Meskipun demikian, ia berharap Solo bisa turun Level 1. "Ya mau gimana lagi. Kalau instruksi pusat kita jalankan, sudah itu saja. Masih lama juga kan aturan itu diterapkan," kata dia.

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengaku dampak diberlakukannya Solo ke Level 3, tempat wisata di Solo akan kembali ditutup. Namun, Gibran masih menunggu terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) PPKM Level 3 saat Nataru.
"Tempat wisata kalau Level 3 tutup. Kita tunggu aturan resmi pusat seperti apa. Kalau disuruh tutup, ya ditutup. Kau dibuka dengan pembatasan, ya kita buka," tutup orang nomor satu di Pemkab Solo itu
Baca Juga:
Aturan-Aturan yang Berlaku saat PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru
Diberitakan sebelumnya, Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan seluruh daerah bakal menerapkan PPKM Level 3 saat momen Nataru. Kebijakan itu dikeluarkan guna mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus COVID-19 akhir tahun.
Keputusan diambil lewat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus COVID-19 Pada Libur Nataru. Aturan teknisnya diatur dalam Inmendagri) PPKM Level 3 saat Nataru yang paling lambat terbit 22 November mendatang. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Sepanjang Libur Nataru, Seluruh Indonesia Terapkan PPKM Level 3