Aturan-Aturan yang Berlaku saat PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 18 November 2021
Aturan-Aturan yang Berlaku saat PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di salah satu wahana bermain di Dufan, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Sabtu (11/9/2021). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pemerintah menetapkan seluruh wilayah di Indonesia berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat momen libur Natal dan Tahun Baru (nataru) 2022. Aturan ini dikeluarkan untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga COVID-19.

PPKM level 3 di seluruh wilayah efektif berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Seluruh wilayah Indonesia, baik yang saat ini berstatus PPKM Level 1 dan 2 juga akan menerapkan aturan PPKM Level 3.

Pemerintah juga melarang perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar selama akhir tahun. Sementara, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan dengan aturan PPKM Level 3.

Baca Juga:

Turun Level PPKM, Angka Pengguna KRL Yogyakarta-Solo Akhir Pekan Melesat

Adapun untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan, kata dia, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.

Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Berdasarkan peraturan sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021, sejumlah aturan yang berlaku selama PPKM level 3:

1. Kapasitas kegiatan belajar mengajar di sekolah maksimal 50 persen

SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62-100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. PAUD, kapasitas PTM maksimal 33 persen dan menjaga jarak minimal 1,5 meter, maksimal peserta didik 5 orang per kelas.

Baca Juga:

Waspadai Kenaikan Pergerakan, PPKM Jawa-Bali Tetap Berlaku Sampai 29 November

2. Perkantoran non esensial WFO maksimal 25 persen untuk pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses masuk dan keluar.

3. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dan pasar rakyat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen

4. Kegiatan Dine in:
- warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, resto, rumah makan kafe diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 50 persen

Restoran, rumah makan, atau kafe dengan jam operasional mulai malam hari, beroperasi mulai pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen serta skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.

- Mall buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen dan wajib menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas mal. Anak-anak dilarang masuk dan tempat bermain anak dan tempat hiburan ditutup.

- Bioskop dapat beroperasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya kategori Hijau dan Kuning yang diizinkan masuk. Untuk anak-anak dilarang masuk.

- Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan dine in dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

5. Kegiatan di tempat ibadah maksimal 50 persen.

6. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

7. Resepsi pernikahan diizinkan dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.

Baca Juga:

Menko Airlangga Jelaskan Status Terbaru PPKM Luar Jawa-Bali

8. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.

Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19 dan tes antigen H-1 jika sudah dua kali vaksin atau hasil tes PCR H-3 jika baru vaksin satu kali.

Pemerintah juga membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan Karyawan Swasta. Serta memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021.

Lalu, ada imbauan bagi masyarakat agar tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama. (Knu)

#PPKM #Level PPKM #PPKM Darurat #PPKM Level 1-4 #Perpanjangan PPKM Darurat #Hari Libur Nasional #Libur Natal #Libur Natal Dan Tahun Baru
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Libur Nataru, Jalan Tol Solo-Jogja Dibuka hanya sampai GT Prambanan Klaten
Dengan dibukanya operasional hanya sampai Prambanan, JMJ telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Frengky Aruan - Minggu, 07 Desember 2025
Libur Nataru, Jalan Tol Solo-Jogja Dibuka hanya sampai GT Prambanan Klaten
Indonesia
Masuk Musim Libur Natal, Hampir Setengah Pesawat Garuda Indonesia Berstatus Grounded
Musim libur natal dan tahun baru ini, Garuda Indonesia hanya dapat mengoperasikan 58 pesawat dari total 72 armada yang dimiliki.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
Masuk Musim Libur Natal, Hampir Setengah Pesawat Garuda Indonesia Berstatus Grounded
Indonesia
Ketersediaan BBM Nasional Dijamin Aman Jelang Nataru, DPR Minta Masyarakat Tenang
Komisi XII telah meminta laporan detail mengenai situasi BBM, termasuk penanganan masalah keterlambatan distribusi yang sempat terjadi di beberapa daerah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Ketersediaan BBM Nasional Dijamin Aman Jelang Nataru, DPR Minta Masyarakat Tenang
Indonesia
KAI Daop 1 Jakarta Beri Diskon 30 Persen Tiket Nataru, Dorong Minat Perjalanan Akhir Tahun
Pemberian potongan tarif ini merupakan bentuk stimulus dari KAI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
KAI Daop 1 Jakarta Beri Diskon 30 Persen Tiket Nataru, Dorong Minat Perjalanan Akhir Tahun
Indonesia
Libur Natal ke Singapura Bisa Langsung dari Semarang, Terbang Perdana 23 Desember
Bandara Ahmad Yani Semarang membuka penerbangan langsung menuju Singapura khusus pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Libur Natal ke Singapura Bisa Langsung dari Semarang, Terbang Perdana 23 Desember
Indonesia
Strategi Korlantas Polri Atasi Macet dan Amankan Nataru 2025/2026
Menjelang pergantian tahun, fokus pengamanan bergeser ke pusat kota, alun-alun, kawasan wisata, dan tempat hiburan publik
Angga Yudha Pratama - Rabu, 12 November 2025
Strategi Korlantas Polri Atasi Macet dan Amankan Nataru 2025/2026
Indonesia
Jebakan Diskon Harbolnas Hingga Diskon Tol: Pemerintah Siapkan Paket Komplit Nataru 2025/2026, Korlantas Sibuk Atur Strategi Anti Macet
Pemerintah juga siapkan stimulus khusus: diskon tol, diskon tiket, PPN DTP, dan Harbolnas untuk kelancaran arus mudik dan balik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Jebakan Diskon Harbolnas Hingga Diskon Tol: Pemerintah Siapkan Paket Komplit Nataru 2025/2026, Korlantas Sibuk Atur Strategi Anti Macet
Indonesia
Pemerintah Siapkan SKB Pembatasan Angkutan Barang untuk Musim Libur Nataru dan Optimalkan 178 Terminal Penumpang Tipe A Hingga B untuk Mobilitas Masyarakat
Kunci sukses angkutan Natal dan Tahun Baru ialah sinergi, koordinasi dan kolaborasi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Oktober 2025
Pemerintah Siapkan SKB Pembatasan Angkutan Barang untuk Musim Libur Nataru dan Optimalkan 178 Terminal Penumpang Tipe A Hingga B untuk Mobilitas Masyarakat
Lifestyle
Libur Nasional 2026, Cek Jadwal Lengkapnya!
Libur Nasional 2026: Sabtu–Minggu, 21–22 Maret 2026: Idul Fitri 1477 Hijriah, Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus, selengkapnya
ImanK - Jumat, 19 September 2025
Libur Nasional 2026, Cek Jadwal Lengkapnya!
Indonesia
Libur Nasional 2026 Resmi Diumumkan: Ada 17 Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama
Simak kalender libur 2026, dapat dinikmati semua umat beragama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
Libur Nasional 2026 Resmi Diumumkan: Ada 17 Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama
Bagikan