Aturan-Aturan yang Berlaku saat PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di salah satu wahana bermain di Dufan, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Sabtu (11/9/2021). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Merahputih.com - Pemerintah menetapkan seluruh wilayah di Indonesia berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat momen libur Natal dan Tahun Baru (nataru) 2022. Aturan ini dikeluarkan untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga COVID-19.
PPKM level 3 di seluruh wilayah efektif berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Seluruh wilayah Indonesia, baik yang saat ini berstatus PPKM Level 1 dan 2 juga akan menerapkan aturan PPKM Level 3.
Pemerintah juga melarang perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar selama akhir tahun. Sementara, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan dengan aturan PPKM Level 3.
Baca Juga:
Turun Level PPKM, Angka Pengguna KRL Yogyakarta-Solo Akhir Pekan Melesat
Adapun untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan, kata dia, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.
Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.
Berdasarkan peraturan sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021, sejumlah aturan yang berlaku selama PPKM level 3:
1. Kapasitas kegiatan belajar mengajar di sekolah maksimal 50 persen
SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62-100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. PAUD, kapasitas PTM maksimal 33 persen dan menjaga jarak minimal 1,5 meter, maksimal peserta didik 5 orang per kelas.
Baca Juga:
Waspadai Kenaikan Pergerakan, PPKM Jawa-Bali Tetap Berlaku Sampai 29 November
2. Perkantoran non esensial WFO maksimal 25 persen untuk pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses masuk dan keluar.
3. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dan pasar rakyat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen
4. Kegiatan Dine in:
- warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, resto, rumah makan kafe diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 50 persen
Restoran, rumah makan, atau kafe dengan jam operasional mulai malam hari, beroperasi mulai pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen serta skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.
- Mall buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen dan wajib menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas mal. Anak-anak dilarang masuk dan tempat bermain anak dan tempat hiburan ditutup.
- Bioskop dapat beroperasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya kategori Hijau dan Kuning yang diizinkan masuk. Untuk anak-anak dilarang masuk.
- Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan dine in dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
5. Kegiatan di tempat ibadah maksimal 50 persen.
6. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
7. Resepsi pernikahan diizinkan dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.
Baca Juga:
Menko Airlangga Jelaskan Status Terbaru PPKM Luar Jawa-Bali
8. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.
Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19 dan tes antigen H-1 jika sudah dua kali vaksin atau hasil tes PCR H-3 jika baru vaksin satu kali.
Pemerintah juga membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan Karyawan Swasta. Serta memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021.
Lalu, ada imbauan bagi masyarakat agar tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hari Libur Nasional dan Tanggal Merah di September 2025, Ada Long Weekend di Awal Bulan

Tanggal Merah September 2025: Cek Libur Nasional, Maulid Nabi, dan Kalender Hijriah Lengkap

Tanggal Merah September 2025: Ada Libur Nasional dan Long Weekend 3 Hari!

18 Agustus Resmi Jadi Hari Libur Nasional, Pemerintah Dorong Partisipasi Warga Meriahkan Lomba hingga Pesta Rakyat

18 Agustus 2025 Libur atau Tidak? Simak Penjelasannya

Pemerintah Tetapkan Senin 18 Agustus 2025 Hari Libur, Minta Rakyat Gelar Perlombaan

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Juli 2025: Tidak Ada Tanggal Merah!

27 Juni 2025 Libur Apa? Ada Long Weekend, Siap Liburan Lagi?

Indonesia Disebut Negara dengan Jumlah Libur Terbanyak, Pengamat Soroti Penurunan Produktivitas Pekerja

Kalender Juni 2025: Deretan Tanggal Merah dan Cuti Bersama, Ada 2 Long Weekend!
