Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pusako Menilai Pansus Angket KPK untuk Gagalkan Korupsi e-KTP

Noer Ardiansjah - Jumat, 30 Juni 2017

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusko) Universitas Andalas, sangat meyakini pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya untuk menggagalkan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Cuma, kita mau nggak mengakui ini ada bias kepentingan politik dalam Pansus Hak Angket KPK? Itu saja," kata Feri Amsari saat dihubungi di Jakarta, Jumat (30/6).

Pasalnya, menurut Feri, proses pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) sementara tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sedari awal.

Kedua, sambung dosen Universitas Andalas ini, ada beberapa anggota Pansus yang namanya disebut-sebut dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.

Kemudian, Feri menilai, masih ada forum-forum lain yang bisa dipakai DPR untuk mempertanyakan kinerja lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu dalam rangka memperkuat komisi antirasuah.

"Jadi, kesalahan KPK itu, 'kan sifatnya dimanipulasi DPR, ya. Jadi, saya pikir ini drama politik semacam modus untuk menghancurkan KPK, tahap berikutnya dengan menggunakan DPR yang disalahgunakan," tandasnya. (Pon)

Baca berita terkait hak angket KPK lainnya di: Pusako: Sekalipun Memanggil Pakar, Pembentukan Pansus Angket KPK Tidak Tepat

Baca Artikel Asli