Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
Jumat, 30 Januari 2026 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemerasan atau pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah berlangsung sejak era Hanif Dhakiri menjabat Menteri Ketenagakerjaan periode 2014–2019.
Dugaan tersebut menjadi dasar bagi penyidik KPK untuk memanggil ulang Hanif Dhakiri, setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada pekan lalu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik perlu mendalami keterangan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, khususnya terkait mekanisme pengurusan izin tenaga kerja asing pada masa kepemimpinannya.
“Kami menduga praktik demikian (pemerasan RPTKA) sudah terjadi sejak era sebelumnya, sehingga penyidik perlu mendalami kepada pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan ihwal tersebut,” kata Budi, Jumat (30/1).
Baca juga:
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Budi menjelaskan, dugaan keterlibatan pejabat di era Hanif Dhakiri muncul dari pengembangan perkara yang menjerat eks Sekretaris Jenderal Kemnaker, Heri Sudarmanto.
Dari hasil penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan bahwa Heri diduga menerima aliran uang hasil pemerasan pengurusan RPTKA jauh sebelum menjabat sebagai Sekjen Kemnaker.
Menurut Budi, praktik tersebut telah dilakukan Heri sejak menduduki jabatan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada periode 2010 hingga 2015.
“Misalnya, HS yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, juga diduga telah mendapat aliran uang yang bersumber dari dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker sejak menjadi Direktur PPTKA (2010–2015),” bebernya.
Baca juga:
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Dengan rentang waktu dugaan tindak pidana yang cukup panjang, penyidik menilai keterangan Hanif Dhakiri sangat penting untuk menjelaskan bagaimana praktik dan mekanisme pengurusan RPTKA dijalankan pada masa tersebut.
Sebagai informasi, kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini telah menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kemnaker.
KPK menduga total pungli yang dikumpulkan mencapai Rp135,3 miliar. Dari jumlah tersebut, tersangka Heri Sudarmanto diduga menerima sekitar Rp12 miliar, yang sebagian disamarkan dalam bentuk aset kendaraan. (Pon)