Puluhan Calon Jemaah Haji Ilegal Digagalkan Terbang, Travel Haji dan Umrah Bakal Diawasi Ketat

Rabu, 30 April 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, kembali berhasil menggagalkan keberangkatan 71 orang calon haji nonprosedural (ilegal) yang hendak ke Tanah Suci melalui bandara terbesar di Indonesia itu.

Kementerian Agama (Kemenag) meminta jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengawasi sejumlah travel penyaluran haji dan umrah secara ketat sebagai antisipasi adanya pelanggaran dalam pemberangkatan jamaah haji.

"Untuk mitigasi-mitigasi risikonya kami akan terus berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Bahkan, dengan polres-polres lainnya yang sudah kami lakukan mitigasi risikonya," kata Kasubdit Pemantauan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Affan Rangkuti di Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (30/4).

Upaya pengawasan secara ketat terhadap pelaku usaha travel haji oleh pihak kepolisian ditujukan untuk mencegah adanya kasus-kasus pemberangkatan haji secara nonprosedural.

Baca juga:

Jelang Pemberangkatan Kloter Pertama, 71 Haji Ilegal Coba Menyusup Terbang Lewat Bandara Soetta

"Nah untuk mitigasi risiko travel-travel yang masih dalam pantauan khusus kami, masih terduga, PT-nya berinisial KGB asal dari Kalimantan Selatan," katanya.

Dengan terungkapnya kasus pelanggaran haji ini, terdapat perusahaan berinisial PT KGB telah dilakukan penindakan menuju ultimum remedium dari kepolisian.

Ia mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan komitmen Kepolisian dalam upaya pencegahan yang dilakukan oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

"Kami apresiasi sekali. Artinya, sukses haji ini berjalan sesuai dengan harapan Pak Menteri Agama," kata dia.

Affan menambahkan, ada perbedaan orang-orang yang berangkat dengan visa haji, yakni ada visa haji reguler, visa haji khusus, dan visa haji mujamalah.

"Ini lah jenis penyelenggaraan haji, di mana WNI yang berangkat ke Arab Saudi memakai visa-visa tersebut. Namun, untuk visa di luar saya sebutkan tadi, tidak diperbolehkan," katannya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan