PUKAT Sebut UU Omnibus Law Cipta Kerja Buka Celah Korupsi

Jumat, 09 Oktober 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pusat Kajian Anti (PUKAT) Korupsi UGM menilai RUU Omnibuslaw Cipta Kerja membuka celah korupsi lebih besar. Kepala PUKAT UGM, Oce Madril menjelaskan secara substansi RUU Cipta Kerja mengarah pada sentralisasi kekuasaan yang rentan terhadap potensi korupsi.

Oce menjelaskan RUU Ini memberikan kewenangan yang besar kepada pemerintah pusat yang dapat mengurangi desentralisasi di Indonesia. Sentralisasi yang berlebihan rentan terhadap potensi korupsi, salah satunya karena akan semakin minimnya pengawasan.

“Pemusatan kewenangan pada presiden (presiden heavy) dapat menyisakan persoalan bagaimana memastikan kontrol persiden atas kewenangan itu,” ujar Oce melalui keterangan pers di Yogyakarta seperti ditulis pada Jumat (9/10).

Baca Juga:

Demo UU Cipta Kerja Picu Lonjakan Kasus COVID-19

RUU Cipta Kerja bukan solusi atas persoalan regulasi yang ada di Indonesia. Banyak pendelegasian wewenang yang terdapat dalam RUU ini tidak mencerminkan simplifilkasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan.

DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan RUU kontroversial ini di tengah tengah pandemi COVID-19. Rapat-rapat pembahasan diselenggarakan secara tertutup dan perkembangan pembahasan draft tidak didistribusikan kepada publik. Menurutnya, pembahasan yang terus berlangsung selama pandemi dan dilakukan tanpa partisipasi publik yang maksimal hanya semakin menunjukkan ketidakpedulian DPR terhadap suara dan masukan publik.

“Minimnya keterbukaan dan partisipasi publik membuat draft RUU Cipta Kerja rawan disusupi oleh kepentingan tertentu yang hanya menguntungkan segelintir pihak saja,” jelas dia.

Peneliti korupsi dari PUKAT UGM
Ilustrasi: PUKAT UGM (Foto: Humas UGM)

Sementara itu Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sigit Riyanto menilai Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan menjadi undang-undang berbahaya karena pengelolaan sumber daya negara diarahkan diolah secara ekstraktif.

"Ini sangat berbahaya dan bertentangan dengan arus global bahwa pengelolaan sumber daya negara itu diarahkan pada proses yang inovatif dan sangat memperhatikan aspek lingkungan sebagai fundamental dari pengelolaan seluruh sumber daya yang ada di negara,"

Ia menilai RUU itu menggunakan pendekatan liberal kapitalistik dalam pengelolaan sumber daya negara sehingga tidak sesuai dengan konstitusi dan pandangan pendiri bangsa.

Baca Juga:

Berikut Sikap Pemerintah Menanggapi Demo Besar-besaran Tolak UU Cipta Kerja

RUU itu pada saat yang sama disebutnya justru mengesampingkan perlindungan kepada warga negara sehingga makin termaginalisasi.

Sebelumnya UU Omnibuslaw Cipta Kerja resmi disahkan menjadi Undang-Undang pada Senin (5/10). Uu ini menuai tanggapan banyak pihak. (Teresa Ika/Yogyakarta)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan