Puan Tidak Instruksikan Hak Angket ke Fraksi PDIP
Kamis, 28 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Hak angket DPR RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024, tampaknya akan layu sebelum berkembang. Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengaku dirinya tidak memberi instruksi kepada fraksi PDIP di DPR terkait hak angket.
"Enggak ada instruksi," kata politikus PDIP yang juga Ketua DPR itu, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).
Baca juga:
Menurut Puan, sejauh ini belum ada pergerakan di DPR terkait hak angket. "Belum ada pergerakan," ujar putri Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri itu
Puan menjelaskan mekanisme pengajuan hak angket diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). "Jadi kalau kemudian harus diusulkan minimal itu oleh 2 fraksi, kemudian oleh 25 orang," imbuhnya.
Namun, kata Puan, hingga kini pimpinan DPR belum menerima pengajuan hak angket dari fraksi-fraksi. "Kalau kemudian itu memang sudah ada ya tentu saja kita akan menunggu bagaimana. Sampai sekarang kan belum ada," pungkasnya. (Pon)
Baca juga:
Megawati Jadikan Ganjar Komandan Hak Angket, Mahfud Koordinir Gugatan MK