PT Freeport Kembali Diberi Izin Ekspor Konsentrat Hingga Juni, Dampak Kebakaran Smelter
Jumat, 21 Februari 2025 -
MerahPutih.com - PT Freeport Indonesia (PTFI) diberi izin untuk mengekspor konsentrat. Padahal, izin ekspor konsentrat tembaga telah berakhir sejak 31 Desember 2024. Akan tetapi, pada Oktober 2024, terjadi kebakaran yang menimpa unit pengolahan asam sulfat di smelter milik Freeport di Gresik, Jawa Timur.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa izin yang diberikan hingga Juni, namun dengan pajak ekspor yang maksimal.
"Pemerintah lewat ratas (rapat terbatas) telah memutuskan untuk Freeport dapat diperpanjang ekspornya sampai dengan pabrik yang rusak itu selesai (diperbaiki). Kapan selesainya? Bulan Juni," ujar Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (21/2).
Pemberian izin ini untuk melakukan ekspor konsentrat tembaga kepada PTFI dibarengi oleh pengenaan pajak ekspor yang maksimal. Namun, Kementerian ESDM tidak menyampaikan secara rinci berapa pajak ekspor yang dikenakan kepada Freeport.
Baca juga:
Pemerintah Tengah Finalisasi Angka Penambahan Saham 10 Persen di PT Freeport
Bahlil menyampaikan, keputusan untuk mengabulkan permintaan Freeport ihwal relaksasi ekspor konsentrat tembaga dilandasi oleh hasil investigasi kepolisian dan pihak asuransi terkait kebakaran smelter PTFI di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Jawa Timur.
Hasil investigasi menyatakan kebakaran smelter PTFI di Gresik bukan diakibatkan oleh kelalaian atau kesalahan dari pekerja, melainkan oleh kejadian kahar (force majeure).
Selain pihak kepolisian, pihak asuransi pun menyatakan bahwa kebakaran tersebut diakibatkan oleh kahar. Dengan demikian, kerugian PTFI sekitar 100 juta dolar AS pun sepenuhnya ditanggung oleh pihak asuransi.
"Saya sudah minta Pak Tony Wenas (Presiden Direktur PT Freeport Indonesia) untuk tanda tangan pernyataan di atas meterai, dinotariskan agar kalau sampai bulan Juni pun tidak selesai, maka dia akan mendapatkan sanksi,” kata Bahlil. (*)