Merahputih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi memperkuat vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dalam sidang putusan banding di Jakarta pada Kamis (12/2).
Putusan ini menegaskan keterlibatan Isa dalam skandal korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 90 Miliar. Hakim menilai banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terdakwa tidak mengubah esensi kesalahan dari putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca juga:
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Pertimbangan Hukum dan Penambahan Sanksi Kurungan
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun pidana pokok tetap sama dengan putusan sebelumnya, hakim memberikan penekanan lebih berat pada sanksi pengganti denda.
"Menyatakan terdakwa Isa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider," tegas Hakim Ketua, Budi Susilo.
Selain pidana badan, terdakwa wajib membayar denda sebesar Rp 100 Juta. Namun, Majelis Hakim memperberat masa kurungan pengganti jika denda tidak dibayarkan, yakni menjadi 100 hari kurungan, meningkat dari vonis awal yang hanya 90 hari atau 3 bulan.
Detail Aliran Dana dan Kerugian Negara
Berdasarkan fakta persidangan, kerugian negara senilai Rp90 miliar ini berakar dari kebijakan terdakwa saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK periode 2006–2012. Terdakwa terbukti memberikan persetujuan terhadap produk asuransi meski mengetahui kondisi PT Asuransi Jiwasraya tengah mengalami kebangkrutan. Tindakan tersebut terindikasi memperkaya korporasi asing melalui skema reasuransi yang tidak wajar.
Baca juga:
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Dikutip antara, rincian data transaksi keuangan yang merugikan negara meliputi:
-
Pembayaran produk reasuransi kepada Provident Capital Ltd pada 12 Mei 2010 senilai Rp50.000.000.000.
-
Pembayaran reasuransi PON 1 kepada Best Meridian Insurance Company pada 12 September 2012 sebesar Rp24.000.000.000.
-
Pembayaran reasuransi PON 2 kepada Best Meridian Insurance Company pada 25 Januari 2013 senilai Rp16.000.000.000.
Perbuatan ini dilakukan bersama jajaran petinggi Jiwasraya lainnya, yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, yang menyebabkan akumulasi kerugian fantastis pada periode 2008–2018.