PSBB Palembang Mulai Berlaku 20 Mei, Efektif Setelah Lebaran

Selasa, 19 Mei 2020 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Palembang diterapkan mulai pekan ini dan benar-benar efektif setelah lebaran idul fitri.

"Jadi setelah 20 Mei ditandatangani (draf Perwali Palembang) secara otomotis PSBB sudah berjalan, namun sanks-sanksi pelanggaranya baru efektif di H+2 lebaran," kata Herman, dalam rapat percepatan PSBB di Palembang, Senin (19/5).

Baca Juga:

Teken PP PSBB COVID-19, Jokowi Ingatkan Daerah Ikuti Aturan Main Pusat

Menurut Gubernur, PSBB sebetulnya dapat diterapkan tak lama setelah disetujui Kemenkes RI, namun ia menginginkan wilayah pelaksana PSBB memiliki peraturan yang jelas mengingat karakteristik antar daerah berbeda-beda.

Terutama Kota Palembang dengan geliat perekonomian yang ditopang dari berbagai sektor, perancangan perwali harus detail mengatur tupoksi pembatasan yang tegas namun tetap memberi relaksasi khususnya kepada pelaku usaha UMKM.

Baca Juga:

Jokowi Tegaskan Belum Longgarkan PSBB

Herman berharap dimensi kesehatan, sosial dan ekonomi tidak lengah diperhatikan selama penerapan PSBB, mengingat pertumbuhan ekonomi Sumsel mendapat predikat terbaik di Pulau Sumatera untuk triwulan 1 tahun 2020.

herman deru
Gubernur Sumsel Herman Deru (jingga) dan Wali Kota Palembang Harnojoyo (putih) saat memasuki ruang rapat percepatan PSBB di Palembang, Senin (18/5) (ANTARA/Humas Prov Sumsel/20)

PSBB harus diikuti semua lapisan masyarakat yang fokus kepada penurunan kasus COVID-19, kata dia, sehingga efektif memutus rantai penyebaran virus mematikan yang telah menginfeksi 310 warga Palembang hingga 18 Mei 2020 itu.

"Yang paling penting peran masyarakat itu sendiri, tidak mungkin sukses kalau tanpa peran serta masyarakat," tegas Herman, dikutip Antara.

Sementara itu, Wali Kota Palembang, Harnojoyo, mengatakan rancangan perwali untuk PSBB sudah diserahkan ke Pemprov Sumsel untuk disetujui dan dapat diterapkan langsung sesuai intruksi gubernur.

"Inti dari PSBB sebetulnya sudah dijalankan sejak Maret 2020, apa yang disebut bekerja, belajar dan beribadah dari rumah itulah poinnya, hanya saja memang diharapkan dengan PSBB upaya itu bisa optimal lagi," ujar Harnojoyo.

Pemkot Palembang mulai besok akan menyosialisaikan kepada masyarakat baik dunia usaha maupun tokoh agama terkait pelaksanaan PSBB tersebut. (*)

Baca Juga:

Analis Intelijen Sebut PSBB Picu Kecemburuan Sosial dan Konflik di Masyarakat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan