PSBB Jilid 3 Surabaya Berakhir, Transisi Menuju New Normal
Selasa, 09 Juni 2020 -
MerahPutih.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid tiga untuk wilayah Kota Surabaya, Gresik dan Sidoarjo telah resmi berakhir.
Kemudian akan segera diberlakukan masa transisi menuju new normal selama 14 hari ke depan. Masyarakat tetap harus mematuhi protokol kesehatan sebagai pencegahan Covid-19.
Baca Juga:
Eijkman Prediksi Vaksin COVID-19 di Indonesia Akan Tersedia Oktober 2020
Keputusan memberhentikan PSBB jilid tiga ini berdasarkan hasil rapat antara Pemprov Jatim, Pemkot Surabaya, Pemkab Sidoarjo, dan Pemkab Gresik. Rapat dihadiri forkopimda masing-masing serta Pangdam Brawijaya, Kapolda Jatim, juga Pangkoarmada II.
"Juga sudah ada sepakat oleh para kepala daerah di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, memutuskan untuk memasuki masa transisi. Jadi, kewenangan ada di tingkat daerah masing masing," kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di gedung Grahadi, Senin Malam (8/6).
Khofifah menjelaskan, PSBB jilid tiga yang dimulai pada 26 Mei hingga 8 Juni, setelahnya akan diganti masa transisi menuju new normal.
Baca Juga:
Di tempat yang sama, Sekdaprov Jatim, yang juga menjabat sebagai Koordinator Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jatim Heru Tjahjono mengatakan, sebenarnya mulai Minggu hingga Senin (8/6) sore, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama forkopimda sudah melakukan diskusi yang sifatnya teknis untuk menjadi dasar pengambilan keputusan apakah PSBB Surabaya Raya dilanjut atau tidak.
Heru menegaskan, perlu diperhatikan bahwa pada saat menyusun pergub 8 Juni kemarin, maka Senin pergub tersebut sudah selesai.
"Bukan provinsi yang mengambil keputusan. Kabupaten maupun kota sudah mengambil langkah PSBB tidak dilanjutkan," ucap Heru.
Namun demikian, lanjut Heru, ada yang harus dilakukan salah satunya masa transisi. Hal itu akan didiskusikan oleh Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo.
"Besok kita ketemu lagi untuk mem-fix-kan perwali dan perbup dengan isi yang lebih teknis. Tapi di dalamnya ada masa transisi. Jadi intinya masuk masa transisi dan berapa harinya adalah 14 hari," ujarnya. (Budi Lentera)
Baca Juga:
PLN Tolak Permintaan Keringanan Pembayaran Listrik, Solo Terancam Gelap Gulita