KAI Kecam Pelemparan Batu ke KA Pasundan, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

Frengky AruanFrengky Aruan - Jumat, 31 Mei 2024
KAI Kecam Pelemparan Batu ke KA Pasundan, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kondisi kaca KA Pasundan yang pecah setelah dilempar batu. (Dok. PT KAI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terjadi aksi pelemparan batu terhadap kereta api (KA) Pasundan yang melintas di JPL 5, KM 3+7/8, antara Stasiun Surabaya Gubeng-Stasiun Surabaya Kota di Jalan Ambengan, Kota Surabaya, pada Kamis (31/5) pukul 23.54 WIB. Kejadian ini mengakibatkan kerusakan berupa kaca pecah di 7 sarana kereta ekonomi KA Pasundan.

EVP of Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (KAI) Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk segera menangkap para pelaku.

KAI mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI.

"Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api," ujar Agus dalam keterangannya, Jumat (31/5).

Baca juga:

KAI Catat Ada Ratusan Perlintasan Sebidang Berbahaya di Wilayah Jakarta dan Sekitarnya

Agus menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap Kereta Api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 dimana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

"Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya. Sebab dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api," kata Agus.

Untuk mengantisipasi kejadian terulang, KAI akan meningkatkan penjagaan di stasiun maupun jalur kereta api dengan melibatkan kewilayahan TNI/Polri serta peran masyarakat. KAI akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan vandalisme terhadap kereta api.

Baca juga:

KAI Catat Lonjakan Penumpang Capai 23 persen di Long Weekend Waisak

"Aksi pelemparan terhadap kereta api ini sangat berbahaya, karena selain dapat menggangu kelancaran perjalanan kereta api, juga dapat mengancam jiwa. Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut," tutupnya. (Asp)

#PT KAI #KA Pasundan #Surabaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Angkutan Perkebunan KAI Tembus 521.698 Ton, Topang Kebutuhan Jelang Natal dan Tahun
Volume besar ini menjadi fondasi penting bagi tersedianya kebutuhan pangan dan produk turunan yang digunakan masyarakat pada puncak musim liburan.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Desember 2025
Angkutan Perkebunan KAI Tembus 521.698 Ton, Topang Kebutuhan Jelang Natal dan Tahun
Indonesia
Inspeksi Jalur Kereta Api di Pulau Jawa Jelang Nataru 2026, KAI dan KNKT Temukan Sejumlah Titik Rawan Longsor
PT KAI melakukan inspeksi jalur 2-4 Desember 2025 di lintas utara dan selatan Jawa. Memastikan kesiapan prasarana, sarana, dan layanan jelang Nataru 2025–2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Desember 2025
Inspeksi Jalur Kereta Api di Pulau Jawa Jelang Nataru 2026, KAI dan KNKT Temukan Sejumlah Titik Rawan Longsor
Indonesia
Infrastruktur Mulai Pulih setelah Bencana Alam, Jalur Kereta Api Medan–Binjai Beroperasi Kembali
Memastikan mobilitas masyarakat tetap terjaga, distribusi logistik kembali lancar, dan aktivitas ekonomi tidak terhambat.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Infrastruktur Mulai Pulih setelah Bencana Alam, Jalur Kereta Api Medan–Binjai Beroperasi Kembali
Indonesia
Kereta Petani dan Pedagang Resmi Beroperasi, Tarif Rp 3.000
Tarif perjalanan ditetapkan sebesar Rp 3.000, sama dengan tarif penumpang umum pada KRL, melalui skema public service obligation (PSO) dari pemerintah.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Kereta Petani dan Pedagang Resmi Beroperasi, Tarif Rp 3.000
Indonesia
Banjir Sumatra, PT KAI Lakukan Percepatan Jalur Terdampak demi Utamakan Keselamatan Penumpang
Perjalanan hanya dapat kembali dibuka setelah tim prasarana memastikan seluruh aspek jalur memenuhi standar keselamatan.
Dwi Astarini - Senin, 01 Desember 2025
Banjir Sumatra, PT KAI Lakukan Percepatan Jalur Terdampak demi Utamakan Keselamatan Penumpang
Indonesia
KAI Ungkap 20 Persen Tiket Nataru Sudah Terjual, 35 Trainset Baru Siap Layani Penumpang
KAI mencatat 715 ribu tiket Nataru 2025/2026 telah terjual. KAI tambah perjalanan dan siapkan 35 trainset SSNG baru untuk mengantisipasi lonjakan penumpang.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 30 November 2025
KAI Ungkap 20 Persen Tiket Nataru Sudah Terjual, 35 Trainset Baru Siap Layani Penumpang
Indonesia
Penumpang KAI Saat Nataru Dapat Merasakan 35 Trainset Teranyar
Minat pelanggan juga terlihat pada program tiket diskon 30 persen. Dari 1.509.080 tempat duduk yang tersedia, 243.057 tiket telah dipesan atau 16,3 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 30 November 2025
Penumpang KAI Saat Nataru Dapat Merasakan 35 Trainset Teranyar
Indonesia
Tiket Kereta Nataru 2025/2026 Laku 700 Ribu Lebih dalam 8 Hari, Relasi Jakarta-Surabaya Paling Banyak Dibeli
KAI terus memantau perkembangan pemesanan serta memastikan kesiapan sarana, prasarana, dan layanan pelanggan
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
Tiket Kereta Nataru 2025/2026 Laku 700 Ribu Lebih dalam 8 Hari, Relasi Jakarta-Surabaya Paling Banyak Dibeli
Indonesia
Barang Tertinggal atau Hilang di Kereta? Jangan Panik, Ikuti Langkah-Langkah Ini
KAI memperkuat layanan Lost and Found untuk menangani barang tertinggal di kereta dan stasiun, lengkap dengan prosedur pelaporan yang mudah dan aman.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 28 November 2025
Barang Tertinggal atau Hilang di Kereta? Jangan Panik, Ikuti Langkah-Langkah Ini
Indonesia
11.670 Barang Tertinggal di Kereta Sepanjang 2025, KAI Catat Nilainya Capai Rp 12,88 Miliar
KAI mencatat 11.670 barang tertinggal sepanjang Januari–Oktober 2025 dengan nilai Rp 12,88 miliar. KAI tegaskan integritas petugas dan pentingnya peran pelanggan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 28 November 2025
11.670 Barang Tertinggal di Kereta Sepanjang 2025, KAI Catat Nilainya Capai Rp 12,88 Miliar
Bagikan