KAI Kecam Pelemparan Batu ke KA Pasundan, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

Frengky AruanFrengky Aruan - Jumat, 31 Mei 2024
KAI Kecam Pelemparan Batu ke KA Pasundan, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kondisi kaca KA Pasundan yang pecah setelah dilempar batu. (Dok. PT KAI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terjadi aksi pelemparan batu terhadap kereta api (KA) Pasundan yang melintas di JPL 5, KM 3+7/8, antara Stasiun Surabaya Gubeng-Stasiun Surabaya Kota di Jalan Ambengan, Kota Surabaya, pada Kamis (31/5) pukul 23.54 WIB. Kejadian ini mengakibatkan kerusakan berupa kaca pecah di 7 sarana kereta ekonomi KA Pasundan.

EVP of Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (KAI) Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk segera menangkap para pelaku.

KAI mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI.

"Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api," ujar Agus dalam keterangannya, Jumat (31/5).

Baca juga:

KAI Catat Ada Ratusan Perlintasan Sebidang Berbahaya di Wilayah Jakarta dan Sekitarnya

Agus menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap Kereta Api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 dimana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

"Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya. Sebab dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api," kata Agus.

Untuk mengantisipasi kejadian terulang, KAI akan meningkatkan penjagaan di stasiun maupun jalur kereta api dengan melibatkan kewilayahan TNI/Polri serta peran masyarakat. KAI akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan vandalisme terhadap kereta api.

Baca juga:

KAI Catat Lonjakan Penumpang Capai 23 persen di Long Weekend Waisak

"Aksi pelemparan terhadap kereta api ini sangat berbahaya, karena selain dapat menggangu kelancaran perjalanan kereta api, juga dapat mengancam jiwa. Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut," tutupnya. (Asp)

#PT KAI #KA Pasundan #Surabaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Benang Layangan Tersangkut di Jaringan Atas Rel Bahayakan KRL Tanah Abang-Tigaraksa
Benang layang-layang yang mengenai listrik aliran atas (LAA) dapat menyebabkan korsleting, gangguan arus listrik, hingga berpotensi merusak sistem kelistrikan kereta.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Benang Layangan Tersangkut di Jaringan Atas Rel Bahayakan KRL Tanah Abang-Tigaraksa
Indonesia
KAI Daop 1 Kantongi 15 Juta Penumpang, Penumpang Tertinggi Berangkat Pasar Senen
Capaian ini menjadi bukti bahwa kereta api masih menjadi pilihan utama masyarakat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
KAI Daop 1 Kantongi 15 Juta Penumpang, Penumpang Tertinggi Berangkat Pasar Senen
Indonesia
Demi Alasan Keamanan, Jembatan Saksi Bisu Kereta Bintaro Dibongkar
Selama proses pekerjaan, masyarakat diimbau untuk berhati-hati
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Demi Alasan Keamanan, Jembatan Saksi Bisu Kereta Bintaro Dibongkar
Indonesia
36 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Mayoritas Terjadi di KRL, KAI Ancam Blacklist Pelaku Nakal
KAI akan bersikap tegas terhadap para pelaku
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
36 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Mayoritas Terjadi di KRL, KAI Ancam Blacklist Pelaku Nakal
Indonesia
PT KAI Bongkar Habis Puluhan Bangunan Liar di Jalur Kampung Bandan-Angke, Bisa Bahayakan Perjalanan Kereta
Secara total, sebanyak 37 bangunan liar dengan luas area sekitar 630 meter persegi dibongkar.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
PT KAI Bongkar Habis Puluhan Bangunan Liar di Jalur Kampung Bandan-Angke, Bisa Bahayakan Perjalanan Kereta
Indonesia
Penumpang KRL Commuterline Solo Makin Naik, Simbol Mobilitas Berkelanjutan
Penumpang KRL Commuter Line puncaknya terjadi pada bulan April dengan 90.314 penumpang naik, dan untuk KA Lokal BIAS tertinggi pada bulan Juni sebanyak 19.693 penumpang naik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Oktober 2025
Penumpang KRL Commuterline Solo Makin Naik, Simbol Mobilitas Berkelanjutan
Indonesia
Ratusan Orang Jadi Korban karena Terobos Perlintasan Sebidang, KAI Minta Pengendara ‘Mengalah’ saat Kereta Melintas
KAI meminta masyarakat untuk selalu waspada dan berhenti sejenak sebelum melewati perlintasan.
Dwi Astarini - Senin, 13 Oktober 2025
Ratusan Orang Jadi Korban karena Terobos Perlintasan Sebidang, KAI Minta Pengendara ‘Mengalah’ saat Kereta Melintas
Indonesia
Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Meroket Saat HUT TNI, Paling Banyak dari Stasiun Gambir
PT KAI menerapkan kebijakan Berhenti Luar Biasa (BLB) di Stasiun Jatinegara pada Minggu (5/10)
Angga Yudha Pratama - Senin, 06 Oktober 2025
Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Meroket Saat HUT TNI, Paling Banyak dari Stasiun Gambir
Indonesia
Sepanjang 2025, Layanan Kereta Wisata KAI Tumbuh 92,84%
Kereta Wisata KAI mencatat capaian tertinggi tahun ini terjadi pada Juli 2025, dengan total 9.813 pelanggan
Wisnu Cipto - Senin, 06 Oktober 2025
Sepanjang 2025, Layanan Kereta Wisata KAI Tumbuh 92,84%
Indonesia
Ada Perayaan HUT ke-80 TNI di Monas, Penumpang KA Jarak Jauh Diminta Naik di Stasiun Jatinegara
Kegiatan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 TNI dipusatkan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Minggu, 5 Oktober 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Oktober 2025
Ada Perayaan HUT ke-80 TNI di Monas, Penumpang KA Jarak Jauh Diminta Naik di Stasiun Jatinegara
Bagikan