PSBB Bakal Dilakukan Serentak di Jabodetabek, Ketegasan Pemerintah Diperlukan

Jumat, 17 April 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta menilai, pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) serentak di Jabodetabek yang mulai berlangsung Sabtu (18/4) esok bisa percuma jika tak diterapkan aturan yang tegas.

Stanislaus melihat, masih masih banyak aktivitas masyarakat yang tidak sesuai protokol kesehatan.

Baca Juga:

Mahasiswi Kedokteran UNS Terpapar COVID-19, Habis Mudik dari Jakarta

"Pemerintah perlu lebih tegas untuk menertibkan protokol kesehatan tersebut agar penyebaran COVID-19 dapat ditekan semaksimal mungkin," jelas Stanislaus kepada merahputih.com di Jakarta, Jumat (17/4).

Ia menyebut, salah satu caranya bukan dengan melakukan penghentian angkutan umum seperti kereta rel listrik (KRL).

"Sebaiknya hanya dia pilihan jika ingin mencegah penyebaran COVID-19, maka harusnya malah diperbanyak frekuensinya sehingga lebih lega, jika dikurangi maka akan berdesak-desakan," imbuh dia.

Rangkaian KRL Commuterline melintas di samping masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2020). ANTARA FOTO/Paramayuda/aww.
Rangkaian KRL Commuterline melintas di samping masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2020). ANTARA FOTO/Paramayuda/aww.

Stanislaus melihat, jika dihentikan sekalian, penumpang akan berpindah ke moda transportasi lain dan justru menimbulkan kerumunan lagi.

"Untuk merenggangkan jarak di dalam kereta caranya kan dua, kurangi volume penumpang atau tambah frekuensi kereta, bukan menghentikan kereta," sebut Stanislaus yang juga anggota prograk doktoral di Universitas Indonesia ini.

Ia berharap, sebelum protokol PSBB dijalankan, pemerintah juga perlu mengatasi masalah kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat informal yang bekerja dengan pendapatan harian.

"Jika masalah kebutuhan harian pekerja informal ini juga dipenuhi maka untuk menjalankan PSBB dan protokol kesehatah akan lebih berhasil," tutup Stanislaus.

Baca Juga:

Bareskrim Bentuk Satgas Aman Nusa II, Tindak Para Pelanggar Kebijakan saat Pandemi COVID-19

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyetujui pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di seluruh wilayah Jabodetabek. Pemerintah berharap masyarakat mematuhi anjuran ini.

PSBB di Banten meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. PSBB Banten telah melengkapi PSBB Jabodebek yang sudah disetujui terlebih dahulu.

Dengan demikian maka lengkap sudah seluruh klaster yang berada di Jabodetabek setelah sebelumnya diterapkan PSBB untuk Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. (Knu)

Baca Juga:

Kemenag: Ramadan di Rumah Tak Mengurangi Kualitas Ibadah

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan